Labura (Pelita Batak):
Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara R. LEO P.
Sihotang menyampaikan klarifikasi kepada seluruh awak media terkait dugaan
adanya pemerasan terhadap residen/ pecandu Narkoba.
Hal itu disampaikan nya kepada wartawan via WhatsApp,
Selasa (6/12/2022).
"Bahwa yang pertama BNN Kabupaten Labuhanbatu
Utara sudah melaksanakan SOP kegiatan yang dilakukan terhadap para Residen / Pecandu
Narkotika yang telah berhasil kami lakukan Razia di salah satu tempat hiburan
di Rantauprapat,” ujarnya.
Lebih lanjut, R Leo P. Sihotang menjelaskan, salah satu
yang kami lakukan langkah-langkah SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di BNN
adalah Ketika Pecandu Narkotika yang tidak ditemukan Narkotika dibadannya atau
tidak ditemukan barang bukti berupa Zat Psikotropika dibadannya, maka itu
diamankan dan dibawa ke BNNK Labuhanbatu Utara untuk dilakukan Asesmen.
Dari 13 orang yang diamankan, 2 orang dikembalikan
kekeluarga pagi harinya, karena setelah dilakukan test urine malam harinya di
kantor dinyatakan urine nya negative.
Sisanya 11 orang yang terdiri dari 8 orang laki-laki,
dan 3 orang perempuan dilakukan asesmen dan pembinaan di BNNK Labuhanbatu Utara
selama 5 hari, banyak
dilakukan kegiatan-kegiatan positif yang mereka terima dari BNNK Labuhanbatu
Utara dan itu sudah tugas dan langkah kerja dari kami.
Hasilnya, 3 wanita tadi itu pemakaiannya ada yang baru 2 bulan. Nah melalui asesmen oleh dokter yang
telah kita lakukan permeriksaan kejiwaan kesehatannya pemakaian mereka 2 bulan
dan 3 bulan kebawah, mereka itu wajib kita lakukan pengobatan dengan rawat
jalan.
Seperti rehabilitasi yang di maksud oleh UUD No 35
Tahun 2009 adalah Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi
Medis adalah Rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap dikarenakan pemakaiannya 2
bulan kita lakukan pengobatan dengan rawat jalan sebanyak 8 kali selama 3
bulan terhadap 3 wainta.
Demikian juga yang 8 orang lagi laki-laki yang 3 orang pemakaiannya setelah di tes urine dan setelah di lakukan asesmen oleh
dokter kita, ternyata pemakian mereka sudah lebih dari setahun sehingga yang 3
tadi itu, bahkan ada yang telah memakai sabu-sabu bukan hanya inex.
Lalu, di akukan lah kepada mereka rehabilitasi rawat
inap dan sudah kita letakkan di salah satu panti rehabilitasi swasta yang sudah
bekerja sama dengan BNNK Labuhanbatu Utara, sementara yang 5 lagi dibawah 5
bulan.
Setelah hasil dari asesmen, dokter mengatakan bahwa
mereka harus menjalani rawat jalan sehingga mereka wajib mengikuti rawat jalan
sebanyak 8 kali selama 3 bulan. Dari
ketiga orang yang rawat inap itu merupakan pegawai pada salah satu tempat Razia
yang kita lakukan tersebut.
Nah, benar bahwa mereka itu di jemput oleh keluarganya
dan keluarganya bersedia menjamin bahwa dia akan dibantu bersama BNN untuk penyembuhan
terhadap yang kita jangkau tadi.
Jadi, tidak benar
BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara itu ada menrima uang Rp 60 juta, karena pada
saat itu keluarganya datang dan mereka bersedia untuk melakukan upaya bersama
dengan BNN untuk penyembuhan.
"Tidak benar kita dari BNN itu baik saya atau
personil menerima Rp 60 juta seperti di sampaikan dan termaksud juga
pernyataan-pernyataan mereka sudah ada di BNN, dan itu langsung di sampaikan
kepada mereka dan tidak benar ada dugaan kami meneriman itu uang seperti yang
di sampaikan apalagi dalam bentuk katanya pemerasan. Jadi itulah bentuk
klarifikasi kami yang kami lakukan sudah sesuai dengan SOP mudah-mudahan ini
bisa jadi bermanfaat untuk masyarakat Labuhanbatu Raya,"Jelas R Leo P. Sihotang kepada wartawan.(Julius Marbun)