Medan (Pelita Batak):
Dipimpin koordinator aksi, Kardiaman Silalahi Ketua
Satgas HBB Sumut, puluhan warga Horas Bangso Batak (HBB) melakukan aksi
unjukrasa di depan Pengadilan Tinggi Militer I Medan Jl Ngumban Surbakti,
Selasa (20/12/2022). Menuntut agar proses peradilan kasus wafatnya Serda Sahat
Wira Anugerah Sitorus dalam persidangan dengan terdakwa Mayor Arh Gede Henry,
Majelis Hakim mengambil keputusan yang berdasarkan keadilan.
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anggota TNI
yang ditugaskan di Den Arhanud Rudal 004/Dumai penempatan pertengahan tahun
2018. Menurut fakta-fakta persidangan, almarhum mendapat tindakan kekerasan hingga
meninggal dalam kondisi tidak wajar pada 10 November 2018 di RSUD Dumai. Tiga
orang anggota TNI telah dinyatakan bersalah dan dihukum yaitu Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda
Lulut Sapta Hendrawan dihukum penjara dan dipecat dari TNI. Sementara Letda
Yhonrotua Rajagukguk melakukan banding dan hanya menjalani hukuman penjara dan diaktifkan
kembali. Padahal, sesuai kronologi meninggalnya almarhum patut diduga terjadi
pelanggaran terhadap 340 dan 338 KUHPidana jo Pasar 55 KUHPidana, Jo Pasar 126
KUHPM jo pasal 103 KUHPM.

“Kami datang menyampaikan
aspirasi kami, bahwa kami turut terluka dengan peristiwa ini. Empat tahun kasus
ini, di kubur dalam-dalam sehingga publik diam. Kami sangat kecewa dengan proses
dan putusan persidangan sebelumnya,†kata Lamser Sihombing orator aksi.
Berbagai spanduk dan poster berisikan tuntutan dan harapan HBB dan gambar Serda
Sahat Wira Anugerah Sitorus semasa hidup dan kondisi tubuh saat meninggal.
Massa HBB meminta agar
proses persidangan di Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan memutuskan putusan yang
seberat-beratnya kepada terdakwa yang diduga kuat sebagai otak penganiayaan
hingga menghilangkan nyawa Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus. “Ini Sambo versi
TNI, tolong dengarkan. Kami sebagai warga tidak menerima sanksi yang
diberlakukan saat ini, dimana pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara
pembunuhan yang biadab,†tambah Ketua HBB Sumut Tomson Parapat,SH dalam
orasinya.

Kemudian, Ketua Umum
DPP HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa
perkara ini ke skala nasional jika tidak ada putusan hukum di PTM I Medan yang
memberikan keadilan. “Sangat janggal ini memang, sudah ada korban yang meninggal
tapi pelakunya tidak ditahan. Malinga yam saja ditangkap, masa pelaku pembunuhan
tidak ditangkap,†kata Lamsiang.
Isak tangis Tioma
Tambunan ibu dari almarhum pecah saat melihat aksi dukungan yang diberikan HBB.
“Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini,
tolong saya bapak,†ujarnya terisak-isak sembari didampingi Pengacaranya Poltak
Silitonga, SH. Sepanjang aksi, Tioma menangis dan sesekali menunjuk foto
almarhum anaknya, ‘Saya tidak tahan melihat itu’.
Poltak Silitonga,SH
selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada HBB yang turut mendukung dan
mengkawal perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga almarhum Serda
Wira Anugerah Sitorus. Selain meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan
dipecat dari TNI, juga meminta institusi TNI memberikan hak-hak anggota yang
meninggal dalam tugas.
“Serda Wira dikenal
dengan sosok yang peduli dengan sesamanya. Tetapi karena kebencian dan sakit
hati seorang pimpinan, telah merenggut nyawa daripad Wira Sitorus. Kami menganggap
itu pantas didakwakan dengan pasal 338 dan juga 340 junto pasal 55 yang
ancamannya 15 tahun penjara,†kata Poltak.
Poltak juga menyebutkan
dari fakta-fakta Dan Den Rudal 004/Dumai juga berupaya mengaburkan penyebab
kematian almarhum dengan meminta kepada dokter yang menangani di RSUD Dumai. Menurut
Poltak, ini adalah tidakan yang sangat menyakitkan menjadi puncak dari segala
rencana jahat oknum pimpinan tersebut. “Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum
dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan. Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan
tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu. Bahkan ditenggelamkan ke kanal,
sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua
ada dalam berkas perkara,†kata Poltak.
Setelah berorasi beberapa
saat, petugas dari Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan menyampaikan bahwa warga
bisa mengikuti persidangan dengan garansi harus tertib. Ketua Umum HBB dan
perwakilan pun mengikuti persidangan yang menghadirkan saksi yaitu Tioma Tambunan
(ibu kandung almarhum), dr. Feri Mardiyus (PNS RSUD Dumai), dr. Bakri (PNS
Dinkes Kota Dumai). (TAp)