Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap AS, Masih Tanda Tanya

Administrator Administrator
Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap AS, Masih Tanda Tanya
IST|Pelita Batak

Deliserdang (Pelita Batak):

Penasehat Hukum MH, Poltak Silitonga membuka kebenaran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (14/10) siang lalu.

Poltak Silitonga mengungkapkan dalam persidangan kasus kliennya yang berinisial MH tidak benar dan banyak kejanggalan terhadap kasus dugaan pencabulan AS (5). Dalam persidangan tersebut, tidak ditunjukkan hasil bukti surat Visum Et Repertum Pyshycatrium dari RSU Pringgadi, sementara hasil surat Phishycatrium dari RS Bhayangkara Medan ditunjukkan dalam persidangan.

Sementara pada tanggal 15 Mei 2020, Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan dari Polrestabes Medan, karena bukti tindak kekerasan terhadap AS tidak ada. Sehingga pelapor membuka kembali dan banding ke tingkat penyidikan.

Pelapor BS yang membuat hasil visum putrinya yang masih berumur 5 tahun ke RS Bhayangkara Medan, sehingga adanya dugaan dari hasil visum Phishycatrium khusus anak dan remaja "Adanya tekanan yang berlebihan terhadap anak" dan bukti tersebut, di masukkan ke dalam tingkat penyidikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Penasehat Hukum MH kepada awak media, pada Minggu (17/10) melalui pesan Whatsapp.

Menurutnya, hasil bukti tersebut, harus mempunyai syarat Formal dan syarat Materil, dimana syarat Formal yang membuat surat tersebut adalah orang yang berhak, seperti di dalam pasal 193 ayat 2 KHUPidana ditentukan, apabila ada surat permintaan tertulis dari penyidik kepada Dokter, Hakim atau Ahli, itu sudah merupakan syarat Formal. Karena, Dokter yang berhak mengeluarkan surat Visum Et Repertum Pyshycatrium.

Jadi, kalau ada dua alat bukti yang sama, korbannya yang sama dalam waktu yang sama, itu diduga sudah rekayasa BS dengan Jaksa Penuntut Umum Lubuk Pakam, Nara Palentuna Naibaho dan Dokter Psikiatrik berinisial SG.

Sehingga lanjutnya, Hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sudah sangat gampang untuk menyimpulkan mana, diantara dua alat bukti tersebut, untuk memenuhi unsur syarat Formal dan syarat Materil.

Sementara tidak ada gangguan terhadap Phishykis pada korban AS, yang di masukkan oleh penyidik dalam BAP tersebut.

"Padahal dalam berkas Jaksa Penuntut Umum sudah membuktikan surat Et Repertum Pyshycatrium, tidak memenuhi syarat Formil dan Materil, sehingga tidak ada gangguan pada korban," tegasnya.(NM)

Komentar
Berita Terkini