Jakarta (Pelita Batak):
Organisasi masyarakat (ormas) Horas Bangso Batak (HBB) se
Jakarta Raya turut hadiri unjukrasa di Mabes Polri menuntut keadilan untuk
keluarga korban pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis
(8/9/2022). Massa HBB juga mendesak Tim Khusus Bareskrim Polri untuk melakukan
penahanan terhadap Putri C, tersangka pembunuhan berencana Brigol Yosua.
Koordinator lapangan aksi , Oskar Pendong didampingi
Jenderal Lapangan, Jhon Panjaitan dalam orasinya menyampaikan, agar kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat segera
dituntaskan.
Pengunjuk Rasa juga meminta Tim Khusus Mabes Polri agar
jangan menyeret-nyeret kasus ini kepada kasus kekerasan seksual yang katanya
dialami oleh Ibu PC (Istri Ferdy Sambo) di Magelang, yang sudah dihentikan
penyelidikannya (SP3).
Bahkan secara tegas Kapolri Jenderal Lestyo Sigit Prabowo di
hadapan Komisi III DPR RI, meyebutkan sudah menghentikan penyelidikan kasus
dugaan kekerasan seksual yang dialami Ibu PC, karena diketahui laporan Ibu PC
di Polres Metro Jakarta Selatan adalah bohong.
“Mengingat ucapan Kapolri "Barang siapa yang mengkritik
keras Kepolisian Republik Indonesia itu adalah teman saya (KAPOLRI)". Oleh
karena itu untuk menyikapi sikap kepolisian yang kurang transparan dalam
menangani kasus Brigadir Yoshua Hutabarat kita melakukan aksi yang melibatkan
beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam “ALIANSI PEDULI BANGSAâ€,â€
kata Oskar Pendong.
Terpisah, Ketua Umum Ormas HBB Lamsiang Sitompul SH MH
menegaskan agar Tim Khusus Bareskrim Polri segera menahan Ibu PC yang berstatus
sebagai tersangka. Lamsiang Sitompul juga meminta Polri untuk mengungkap tuntas
kasus pembunuhan Brigpol Yosua ini. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi
tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat,
sejak Jumat (19/8/2022) lalu.
Pada kasus pembunuhan berencana ini, Tim Khusus Bareskrim
Polri telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Kuat Ma'ruf. Kelima
tersangka disangkakan dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan
Pasal 56 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau selama
lamanya 20 tahun.
Korban Pembunuhan Sang Jenderal
Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat meninggal tak wajar (korban pembunuhan) di Rumah Dinas Kadiv Propam
Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur,
Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).
Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol
Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar,
Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna
penyidikan kasus pembunuhan berencana.
Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang
dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza
Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak,
Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur
Febrian, dan keluarga besar PBB dan HBB Jambi serta pihak kepolisian yang
hadir.
Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah
Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu
(27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter
forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala
Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah
Sugiharto.
Kejanggalan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Kamis 8
September 2022, baik di media massa maupun sosial media.
Anggota Polri Dipecat
Sementara Polisi kembali memberhentikan anggotanya karena
terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Beberapa perwira polisi
diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) usai menjalani sidang etik.
Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai
tersangka. Mereka adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro
Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen
(Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala
Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala
Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi
(PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara
Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS
Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit
(Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira
yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang
etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Terbaru, Kombes Agus Nurpatria, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.
Daftar Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi
Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.(*)