Hindari Penyalahgunaan Warnet, Diskominfo Sidimpuan Sosialisasikan Perwal 51 tahun 2019

Administrator Administrator
Hindari Penyalahgunaan Warnet, Diskominfo Sidimpuan Sosialisasikan Perwal 51 tahun 2019
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Hindari Penyalahgunaan Warnet, Diskominfo Sidimpuan Sosialisasikan Perwal 51 tahun 2019

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika kepada pengusaha warung internet bertempat di aula MAN 2 Padangsidimpuan, Rabu 27 Oktober 2021.

Kepala Diskominfo Kota Padangsidimpuan Islahuddin Nasution S.Sos pada laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi untuk para pengusaha warnet ini merupakan pengenalan perwal agar keberadaan warnet dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat pengguna jasa warnet.

"Perwal ini mengatur beberapa hal, misalnya kenyamanan tempat, penggunaan software dan juga aplikasi yang digunakan untuk pemblokiran situ - situs dewasa."ujarnya dan mengajak pengusaha untuk mematuhi semua peraturan, sehingga tidak dikenakan sanksi.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH pada sambutannya menyampaikan sosialisasi ini sebernarnya tidak rumit, Pemerintah tidak melarang tetapi mengatur agar kehadiran warnet memberi lebih banyak manfaat kepada masyarakat. “Banyak penyalahgunaan warnet, karenanya perlu dibuat aturannya."Ujar Walikota.

Ia juga berharap dengan diterbitkannya Perwal No 51 Tahun 2019 dapat menjaga generasi muda di Kota Padangsidimpuan dari konten, situs maupun hal hal yang negatif.

“Tak bisa dipungkiri bahwa Warnet juga memiliki peran membuat masyarakat melek internet, untuk itu harus ada pengawasan dari semua pihak agar memastikan penggunaan warnet ini untuk hal yang positif,” tukasnya.

Walikota juga menyampaikan bahwa bila nantinya ada warnet yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan teguran hingga tiga kali dan jika masih membandel, akan diberikan tindakan tegas."Sanksi terberat adalah penutupan warnet dan penarikan ijin usaha,”ujarnya.

Sementara itu Kabid Sarana & Prasarana Komunikasi Ira Kartika Pulungan SE menambahkan bahwa penegakan aturan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, menghindari bahaya penyalahgunaan internet oleh masyarakat terutama anak didik dari berbagai hal yang dapat merusak, mencegah terjadinya kejahatan seksual, cyber crime dan lain - lain.

Tampak hadir pada sosialisasi itu, Kadis Perizinan Ruslan Abdul Gani, Kasatpol PP Zulkipli Lubis, Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina dan Mewakili Kadis Perindag.(STR)

Komentar
Berita Terkini