Gelar Rakernas LBH PA&PK, Jauli Manalu: "Tangismu Adalah Tangisku"

Administrator Administrator
Gelar Rakernas LBH PA&PK, Jauli Manalu: "Tangismu Adalah Tangisku"
IST|Pelita Batak
Pembina LBH PA&PK Jauli Manalu,SH saat memberikan bimbingan dan arahan pada Rakernas dan Diklat di Medan

Medan (Pelita Batak):

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum (DPN LBH) Pemantau Aset dan Pencari Keadilan (PA & PK), menggelar Rapat Kerja Nasional pertama di Jl. Setia Budi Medan, Sabtu (26/2/2022). Dewan Pembina Jauli Manalu,SH menekankan bahwa kehadiran LBH yang merupakan bagian dari LSM LPPAS RI tersebut untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat marjinal yang membutuhkan dukungan pendampingan hukum.

Dengan tegas Jauli Manalu yang juga Ketua Umum LSM LPPAS RI tersebut, dasar pendirian LBH tersebut adalah untuk menolong rakyat kecil. "Kita harus hadir sebagai solusi, kita tidak menolong mereka yang sudah memiliki pengetahuan, namun kita ingin agar seluruh rakyat terlindungi secara hukum. Dasar kita adalah UUD 1945 dan Pancasila, kita harus melihat saudara kita yang membutuhkan bantuan. 'Tangismu adalah tangisku!'," kata Jauli dengan tegas dihadapan seluruh peserta Rakernas yang dilaksanakan secara ofline dan online. Yang hadir secara ofline diantaranya Zepry Sutorus,SH ketua panitia yang juga menjadi Ketua LBH PA&PK, Benny Leonard Saragih selaku Sekretaris dan Bendahara Dana Christina. Eben Ezer Aritonang Sekjen LSM LPPAS RI, mewakili undangan Adol Frian Rumaijuk, STP,MMA, Kevin Samuel M, S.Ak dan sejumlah undangan lainnya. Sementara peserta dari luar Sumut mengikuti rakernas secara online.

Untuk itu, lanjutnya, kepada seluruh pengurus untuk memberikan hatinya untuk visi dan misi dari LBH PA&PK. "Sebagaimana amanat UUD 1945 dan Pancasila, khususnya dalam bidang hukum, semua rakyat harus mendapat perlindungan yang sama," katanya.

Demikian disampaikan sejumlah peserta seperti Sekretaris Jenderal DPP LSM LPPAS RI, Eben Ezer Aritonang agar seluruh kader dan pengurus menjaga nama baik organisasi. Sebab secara kelembagaan, LBH PA&PK didirikan untuk menopang LSM yang telah banyak mendapat pengaduan selama ini. "Kita harus seirama, supaya kita bisa mewujudkan cita-cita kita bersama demi keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya sembari menyebutkan dasar hukum pendirian lembaga tersebut yaitu Akta Notaris tanggal 14 Februari 2022 Nomor 01 Notaris Jamuntal Manalu,SH dan SK Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : C.697.HT.03.01.Th.2022 tanggal 25 Maret 2022.

Mewakili undangan Adol Frian Rumaijuk, STP,MMA mengucapkan selamat kepada LBH PA&PK yang melaksanakan Rakernas di tahun ini. Sebagaimana tujuan pendirian LBH, akan menolong para warga marjinal dari bidang hukum. "Kiranya dengan hadirnya LBH ini akan semakin memberi perlindungan dan edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat marjinal," ujarnya.

Juga diharapkan kepada seluruh peserta rakernas yang sekaligus dilakukan Pendidikan dan Patihan untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai wadah untuk membangun pengetahuan nya. Dengan para pembicara yang memang berprofesi sebagai Advokad dan praktisi hukum.

Acara Rakernas dan Diklat LBH PA&PK tahun 2022 berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (TAp)

Komentar
Berita Terkini