Enni Martalena Pasaribu Somasi Edison Manurung Melalui Kuasa Hukumnya, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Administrator Administrator
Enni Martalena Pasaribu Somasi Edison Manurung Melalui Kuasa Hukumnya, Dugaan Pencemaran Nama Baik
IST|Pelita Batak
Enni Martalena Pasaribu Somasi Edison Manurung Melalui Kuasa Hukumnya, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Medan (Pelita Batak):

Setelah sebelumnya melayangkan surat keberatan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) dan tak kunjung mendapat tanggapan, kali ini Enni Martalena Pasaribu, SH,MKn,CRA yang merasa dirugikan dengan tindakan St.Edison Manurung selaku Ketua DPP KMDT dan jajaran, melalui kuasa hukumnya melaui Kantor Hukum RAY Sinambela,SH&Rekan melayangkan Somasi I (Srat Peringatan Hukum I). Tindakan St. Edison Manurung bersama Prof. Dr. Sihol Situngkir (Sekjen DPP), serta Prof. Dr. Binari Manurung,M.Si (Ketua Dewan Pakar) karena dinilai telah merugikan klienya dan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Demikian disampaikan Yordan Ven Yuke, SH didampingi rekannya Ivan Sahat Rajali Sirait, SH, Sakti AS,SH, Ernita Sianturi,SH, Erikson Saut H Simanjuntak, SE,SH saat melakukan konferesi pers di kantornya Jl. Sei Galang No. 10 Medan, Rabu (3/11/2021). “Hari ini kita akan melayangkan Somasi I ke DPP KMDT dalam hal ini yang diketuai saudara St. Edison Manurung, dimana pada tanggal 27 Oktober yang lalu, klien kami atas nama Enni Martalena Pasaribu,SH,MKn, CRA yang menjabat sebagai Ketua DPW KMDT Sumut diperlakukan dengan tidak semestinya dalam pertemuan virtual yang digagas dan dilaksankan pengurus DPP KMDT,” ujar Yordan dalam konferensi pers yang juga dihadiri kliennya.

Sebagimana dituturkan Yordan, pada tanggal 25 Oktober 2021 Ketua Dewan Pakar DPP MDT Prof Binari Manurung mengirimkan link zoom meeting di WA group KMDT Sumut dengan topik “Rapat Koordinasi DPP KMDT Dengan DPW Sumatera Utara dan DPD se Sumatera Utara Tangal 27 Oktober 2021 07.00 PM Jakarta. Kemudian di hari yang sama, kliennya mendapat pesan melalui pesan pribadinya dari St. Edison Manarung yang isinya sama dengan yang dikirim Prof. Binari di WA Group. “Klien kita menanyakan keabsahan link tersebut karena tidak disertai surat undangan resmi, namun pertanyaan kien kami tidak kunjug dibalas,” ujarnya.

Pada tangal 27 Oktober 2021, sebagai bentuk itikad baik Enni Martalena Pasaribu sebagai Ketua DPW Sumut pun mengikuti pertemuan virtual tesebut. “Klien kami tidak memiliki dasar untuk menghadirkan seluruh pengurus DPW maupun DPD se Sumut untuk mengikuti pertemuan karena tidak ada undangan resmi dari DPP,” jelasnya.

Pertemuan virtual tersebut dibuka oleh Ketua DPP dan kemudian diserahkan kepada Sekjen Prof Sihol Situngkir untuk memimpin rapat dan Ketua Dewan Pakar Prof Binari Manurug sebagai pembawa acara dan host link. “Kita juga menilai seorang Ketua Dewan Pakar sangat tidak etis dihunjuk untuk sebagai pembawa acara dalam rapat internal. Kondisi pertemuan yang diikuti oleh 32 peserta tersebut yang awalnya sesuai undangan adalah rapat koordinasi DPP dengan DPW Sumut namun ternyata dihadiri oleh orang-orang diluar itu. Bahkan, dalam rapat Sekjen Prof Sihol Situgkir menyebutkan rapat diadakan karena ada surat masuk ke Sekjen mengenai mosi tidak percaya terhadap Ketua DPW KMDT Sumut,” katanya.

Hanya saja, saat Ketua DPW KMDT Sumut meminta agar keberadaan surat dimaksud dibuka dalam rapat, Ketua Umum, Sekjen bahkan Ketua Dewan Pakar tidak bisa menunjukkannya. “Anehnya, saat klien kita mendesak agar dibuktikan dihadapan peserta rapat, saudara St Edison Manurung justru menarik kesimpulan bahwa dalam dialog dengan peserta lebih 50 orang yang menyatakan klien tidak pantas atau tidak layak lagi sebagai ketua DPW KMDT Sumut, hanya dengan menuding adanya surat mosi tidak pecaya, jabatan Ketua DPW KMDTSumut dicopot dari klien kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Yordan, St Edison Manurung pada saat itu juga menunjuk Sekjenya Prof Sihol Situngkir yang juga Rektor di Universitas Katolik Medan itu sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Ketua DPW KMDT Sumut. “Pencopotan klien kami sebagai Ketua DPW KMDT dalam pertemuan zoom tanpa alasan dan mekanisme yang jelas dalam rapat koordinasi yang diubah menjadi dialog diduga dengan sengaja dilakukan dan sudah direncanakan sebelumnya untuk menjatuhkan dan mempermalukan klien, dibuktikan dengan adanya peserta dialog dari luar pengurus DPP dan DPW Sumut, bahka peserta yang tidak pengurus diberikan hak bicara, yang tujuannya untuk menghina dan mempermalukan klien yang megarah kepada fitnah,” ujarnya.

Alasan itulah yang menjadi dasar Somasi I dilayangkan, terlebih saat pertemuan tidak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan serta surat keberatan yang telah dikirimkan setelah pertemuan tidak direspon.

Somasi yang sama juga dibuat untuk Prof Sihol Situngkir selaku Sekretaris DPP KMDT dan Prof Binari Manurung selaku Ketua Ketua Dewan Pakar DPP KMDT.

Sebelumnya, redaksi mengkonfirmasi informasi ini melalui Ketua Umum KMDT St Edison Manurung, namun enggan memberikan komentarnya. Demikian halnya saat dihubungi via pesan WA, Prof Sihol Situngkir dan Prof Binar Manurung juga enggan memberikan komentar. "Mohon maaf ini kan tupoksinya Humas DPPKMDT," tulis Prof Binari Manurung.(TAp)

Komentar
Berita Terkini