Divonis Penjara 6 Bulan, Oknum ASN Tapsel Terdakwa Pemalsuan Masih Diluar

Administrator Administrator
Divonis Penjara 6 Bulan, Oknum ASN Tapsel Terdakwa Pemalsuan Masih Diluar
IST|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan oleh salah seorang oknum ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) SKN hingga saat ini masih bebas diluar walau telah di vonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Hukuman terhadap terdakwa SKN tertuang dalam Putusan Nomor 341/Pid.B/2021/PN PSP tanggal 26 Oktober 2021 dan dibacakan pada persidangan tanggal 29 Oktober 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan hakim anggota, masing masing Hasnul Tambunan,SH, MH dan Rudy Rambe SH serta

dihadiri oleh Ali Asron Harahap, SH,MH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Terdakwa.

Dalam amar putusan, terdakwa SKN dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan“ sebagaimana dalam Dakwaan Subsider dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

"Vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap terdakwa terkesan tidak dijalani oleh terdakwa, sebab selama kasus ini berproses terdakwa berstatus tahanan kota dan sejak putusan PN Padangsidimpuan terlihat masih bebas diluar."Ujar Erijon DTT Koordinator Kongres Pemuda Indonesia Tabagsel kepada wartawan, Selasa 14 Desember 2021.

Diterangkannya, kasus itu bergulir atas perbuatan terdakwa memalsukan tanda tangan Hairum Harahap pada surat kuasa pengambilan BPKB No H.03177275 untuk mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor

polisi BB 8372 HD dan BPKB No.H.09979428 B untuk mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor

polisi BB 8372 HF.

"Perbuatan SKN dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun."pungkas Erijon seraya mengharapkan agar terdakwa SKN dilakukan penahanan sejak adanya putusan PN Padangsidimpuan itu.

Sementara itu, Humas PN Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis,SH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan putusan atas terdakwa SKN itu. " Belum Inkracht. Terdakwa mengajukan banding."ujarnya.(STR)

Komentar
Berita Terkini