Jakarta (Pelita Batak):
Terkait Laporan Pengadilan Agama
Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang memberikan dispensasi perkawinan usia ana
kepada 125 anak karena hamil diluar nikah merupakan kegagalan pemerintah dalam
menjalankan programnya mencegah maraknya jumlah anak menikah pada usia muda.
Disamping itu, dengan meningkatnya
permintaan dispensasi perkawinan usia anak kepada Pengadilan di Kabupaten
Ponorogo ini juga merupakan kegagalan para orang tua dalam mendidik anak dan
menanamkan nilai-nilai dalam menerapkan pola asuh yang benar. Angka 125 anak yang meminta dispensasi
perkawinan usia anak sepanjang tahun 2022 yang diajukan orangtua atau
masyarakat merupakan kegagalan menerapkan pola asuh yang benar. Banyak anak
remaja hamil diluar nikah ini menunjukkan kegagalan orangtua.
Orangtua, masyarakat dan pemerintah pragmatis dalam menghadapi anak
pada saat hamil diluar nikah.
Seringkali solusi yang diambil adalah
menikahkan anak sebagai jalan keluar. Padal menurut UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan sangat terang
melarang anak pada usia dibawah 19 tahun menikah.
Dan oleh UU Perkawinan itu pula secara
jelas tidak diberi peluang bagi anak usia dibawah 19 mendapat dispensasi dari
Pengadilan. Dan bagi para orangtua maupun pemegang otoritas atau lembaga perkawinan tidak
dibenarkan memberikan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan, demikian
disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada
sejumlah media merespon terkait laporan Pengadilan Agama Ponorogo tentang
meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan usia anak di Jakarta Selasa
27/01/23
Nah, bagi Pengadilan memberikan
dispensasi bagi anak hamil diluar nikah harus mensyaratkan untuk tidak
melangsung pesta atau adat pernikahan, dan dinas terkait yang diberikan tugas
meningkatkan sumber wajib melakukan pengawasan dan penyuluhan semasa hamil dan
memfasilitasi anak tetap sekolah dan pemerintah wajib membuat program
pencegahan perkawinan pada usia Anak, tegas Arist dalam keyetangan persnya..
Namun sayangnya, masih banyak para
orangtua atau masyarakat setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan kemudian
menikahkan anak hamil diluar nikah dengan memfasilitasi pesta atau adat
perkawinan dengan mengundang banyak halayak hadir di pesta atau hajatan itu
dengan menghadirkan musik atau hiburan lain . "Ini kan
kontropersial", kata Arist.
Dari maraknya permohonan dispensasi
perkawinan usia anak. Ini adalah momentum bagi pemerintah, orangtua dan
masyarakat membangun gerakan pencegahan perkawinan usia anak berbasis keluarga
dan komunitas..masing-masing keluarga, orang dan masyarakat saling menjaga dan
melindungi anak dan menciptakan rumah yang ramah dan bersahabat dengan anak,
rumah yang terus beribadah, orangtua dan anggota masyarakat saling peduli
terhadap keberadaan anak dan melarang pergaulan bebas, narkoba dan bahaya
pornografi serta penggunaan media sosial dan internet yang salah.
Data menunjukkan banyak anak terjebak
kedalam jaringan internet dan penyalagunaan media sosial mengakibatkan anak
salah dalam pergaulan.
Disamping itu, setiap komunitas, baik
tingkat desa dan kampung sudah saatnya memberikan akses bagi anak untuk
membentuk Forum Anak sebagai forum mengembangkan aktivitas anak, tegas Arist.
Pemerintah dan masyarakat harus hadir
dalam setiap permasalahan anak dan memberikan solusi yang baik demi kepentingan
terbaik anak.(*)