Dalam 2 Jam Residivis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Dalam 2 Jam Residivis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi
IST|Pelita Batak
Residivis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Labuhanbatu Utara (Pelita Batak):

Operasi Kancil Toba 2021, dalam 2 jam residivis pencuri sepeda motor ditangkap Tekab Reskrim Polsek NA IX-X, Kamis (4/11/2021).

Adapun identitas tersangka yaitu Imam Safii (32), warga Dusun IB, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dasar penangkapan, Laporan Polisi nomor : LP / B / 92 / XI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021.

"Benar dini hari tadi, tim Reskrim dipimpin Kanit Iptu Gunawan Sinurat menangkap pelaku Curanmor", Ujar Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih.

Kata AKP Selvitriansih, kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (3/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA di teras rumah korban Ridwan di Lingkungan IV Suka Rame Kel. Aek Kota Batu Kec. NA IX - X Kab. Labura.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek NA IX-X.

Selanjutnya, kata AKP Selvitriansih, pelaku ditangkap berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah IMAM SAFII, warga Desa Kampung Pajak.

Kemudian, hari Kamis (4/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB, hanya sekitar 2 jam dari waktu kejadian. Tekab Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari pelaku, disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA. Kepada petugas, pelaku mengaku sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (Curanmor) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Rantauprapat (Residivis).

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.(Julius Marbun)

Komentar
Berita Terkini