Curi Handphone di Kampung Durian, Sanjai Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Curi Handphone di Kampung Durian, Sanjai Ditangkap Polisi
IST|Pelita Batak
Curi Handphone di Kampung Durian, Sanjai Ditangkap Polisi

Labusel (Pelita Batak):

Akibat mencuri handphone di Kampung Durian, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, SS alias Sanjai (19), warga Simpang Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Kotapinang ditangkap tim Reskrim Polsekta Kotapinang, Sabtu (13/11/2021).

Dasar penangkapan Laporan Polisi nomor : LP / 33 / I / 2021 / SPKT POLSEKTA KOTAPINANG / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 22 Januari 2021 atas nama pelapor HANIM. "Benar lae, semalam tim Reskrim menangkap pelaku curat", Ujar Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan.

Kata AKP Bambang G Hutabarat, kronologis kejadian bermula hari Jumat (12/1/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Pelapor mencarger Hp milik korban sebanyak 3 unit di ruangan tengah, lalu korban pergi kebelakang untuk mencuci piring.

Setelah itu korban kembali keruang tengah dan tidak melihat lagi Hp nya, kemudian korban mencari disekitar namun tidak menemukanya. Akhirnya korban merasa dirugikan dan membuat laporan di polsekta kotapinang.

Lebih lanjut, AKP Bambang G Hutabarat menerangkan, berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah Sanjai. Kemudian tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku namun tidak berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.

Kemudian hari Jumat (12/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Polsekta Kotapinang ada mendapat kabar bahwa Sanjai berapa di lingkungan Kampung Bedagai, dengan tehnik penyelidikan tim dipimpin Panit 2 Reskrim Polsekta Kotapinang Ipda Francis Siallagan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Sanjai.

Setelah di introgasi, Sanjai mengaku dan menerangkan benar ianya telah melakukan pencurian 3 unit Hp milik korban, 2 Hp telah dijual di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara. 1 Hp lagi masih digunakan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti1 unit Hp Redmi 9 A warna Biru Nomor Imei : 86176050271088 diamankan di Polsekta Kotapinang guna proses lebih lanjut.(Julius Marbun)

Komentar
Berita Terkini