Bupati Taput Teken SK Pengakuan dan Perlindungan Mahudat, DPP HBB Sangat Apresiasi

Administrator Administrator
Bupati Taput Teken SK Pengakuan dan Perlindungan Mahudat, DPP HBB Sangat Apresiasi
IST|Pelita Batak
Bupati Taput Teken SK Pengakuan dan Perlindungan Mahudat, DPP HBB Sangat Apresiasi

Medan (Pelita Batak):

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) mengapresiasi dan memberi penghargaan atas kebijakan Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan yang telah menandatangani tiga SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di daerahnya. Ketiga Masyarakat Adat tersebut adalah MA Bius Hutaginjang, MA Onan Harbangan Nagasaribu dan MA Aek Godang Adiankoting.

"Kita sangat mengapresiasi kebijakan tersebut, sebab pengakuan negara akan keberadaan masyarakat adat di negara ini sangat dibutuhkan untuk menjamin kelestarian kekayaan alam, budaya dan masyarakat adat," ujar Ketua DPP HBB Lamsiang Sitompul, SH, MH, Rabu (12/1/2022) saat ditanya tanggapan nya terkait informasi tersebut. Dimana diberitakan penandatangan SK tersebut sebagai tindak lanjut dari Upaya Penanganan Konflik Tenurial Masyarakat Adat di Tano Batak. Sebelum penandatanganan dilakukan verifikasi Masyarakat Adat oleh Tim verifikasi bentukan KLHK pada Oktober 2021 lalu, ada tiga komunitas yang hutan adatnya "clear and clean" dan bisa ditetapkan sebagai hutan adat. Sedangkan tujuh komunitas lain yang diverifikasi masih ada hal-hal yang perlu diteliti lebih dalam di wilayah adat yang diajukan, seperti saling klaim antar masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan proses mediasi untuk melanjutkan proses penetapannya di kemudian hari.

Menurut Lamsiang, langkah maju yang diambil oleh Nikson Nababan patut diacungi jempol. Bahkan ia berharap agar pemerintah daerah lainnya khususnya di daerah Tapanuli untuk memberikan perhatian khusus untuk keberadaan masyarakat adat. "Pemerintah tidak boleh mengabaikan akan pentingnya memelihara kearifan lokal. Bukan hanya sebatas wacana dan wacana. Namun harus diseriusi dengan penetapan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat adat," ujarnya.

Sama halnya seperti harapan Bupati Nikson Nababan agar penetapan hutan adat ini nantinya akan mensejahterakan masyarakat adat. Karena Tapanuli Utara sebagai daerah yang mengandalkan sektor pertanian membutuhkan tanah yang bisa dikelola oleh masyarakat. Masyarakat adat didorong untuk menjaga kelestarian hutan adatnya dan mengelolanya secara komunal. (TAp)

Komentar
Berita Terkini