Bongkar Brankas Uang COD, 2 Pelaku Diamankan Polisi

Administrator Administrator
Bongkar Brankas Uang COD, 2 Pelaku Diamankan Polisi
IST|Pelita Batak

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Dalam rangka Ops Sikat Toba Tahun 2023 di wilayah Polres Labuhanbatu, kembali amankan 2 orang laki-laki atas perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, Kamis (02/11/2023).

Kronologis kejadian bermula hari Senin (30/10/2023) sekira pukul 08.40 WIB, dengan pelapor an. Muhammad Zikrilah, warga Jl. Imam Bonjol lr. Aneuk Agam Dusun Cut Nyak Meureudom, Johan Pahlawan, Aceh Barat ditelepon oleh saksi an. Irham Hanapi Harahap dengan mengatakan bahwa uang COD (cash on delivery) periode tanggal 27,28,29 Oktober 2023 hilang dari brankas.

Terkait hal tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, lalu mengarahkan pelapor untuk melakukan pengecekan ke kantor CV Ninja Express yang berlokasi di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu serta mengarahkan pelapor untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Bilah Hilir dengan CV Ninja Express sebagai korban atas kejadian tersebut.

Terkait laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M. Lumban Gaol bersama anggota berhasil mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan identitas an. AIH alias Harahap (21), warga JL. Besar Ajamu Sei Sentosa Panai Hulu dan pelaku an. RP alias Rian, warga Jl. Besar Ajamu Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan terhadap kedua orang pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti terkait yang turut diamankan yaitu 1 buah lemari besi / brankas uang, uang kontan senilai Rp.139.700.000, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna biru BK 6311 YBH, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 unit Handphone merk Narzo warna biru, 1 buah plastik asoy yang dibalut lakban dan 1 buah Tas Ransel corak loreng. Kerugian yang dialami korban CV Ninja Express yaitu sejumlah Rp.147.066.240.(jr)

Komentar
Berita Terkini