Berkas Sejumlah Bacaleg Dikembalikan KPU Sumut

Administrator Administrator
Berkas Sejumlah Bacaleg Dikembalikan KPU Sumut
IST | PELITA BATAK
Batara Manurung

Medan (Pelita Batak):

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumatera Utara mengembalikan berkas bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut dikembalikan ke 18 Partai Politik (Parpol). Juga terhadap 21 bakal calon DPD Sumut. Memiliki catatan kekurangan kelengkapan administrasi.

Pengembalian berkas sesuai hasil verifikasi administrasi (Vermin) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. Pengembalian berkas dilakukan di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sabtu 24 Juni 2023.

"Sudah kita serahkan, ke 18 parpol dan 21 Bacalon DPD Sumut," ucap anggota KPU Sumut, Batara Manurung dikutip dari VIVA, Senin (26/6/2023). Batara enggan menjelaskan secara rinci tentang kekurangan berkas administrasi dimaksud. Hal itu bukan menjadi konsumsi publik.

"Mereka melakukan perbaikan kita, sesuai Vermin kita. Nanti terkoneksi sama mereka apa menjadi kekurangan berkas itu. Apa menjadi kekurangan berkas itu, bukan menjadi konsumsi publik," sebut Batara.

Sama dilakukan KPU Kabupaten/Kota juga menyerahkan catatan kekurangan persyaratan administratif Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut. "Sama-sama, ya sama 18 parpol (memiliki kekurangan administrasi persyaratan)," ungkap Batara.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

"Artinya, kita sudah selesai melakukan vermin. Hasil penelitian vermin kita itu, semua catatan administrasi yang untuk diperbaiki kita tuliskan untuk diperbaiki," kata Batara.

Setelah dilakukan perbaikan berkas oleh Parpol tersebut. Batara menjelaskan pihaknya akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan Bacaleg. "Baru kita lakukan verifikasi kembali, dari dokumen perbaikan mereka lakukan menuju DCS. Pada umumnya, DCS yang diumumkan sudah memenuhi syarat," ujar Batara.

Vermin berkas Bacaleg dilakukan KPU Sumut untuk 18 parpol, yang merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora. Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.(viva|Tap)

Komentar
Berita Terkini