Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian, Ketua Umum PTMBB Indonesia, Sabam Parulian Manalu Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Taput Dikebiri

Administrator Administrator
Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian, Ketua Umum PTMBB Indonesia, Sabam Parulian Manalu Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Taput Dikebiri
IST|Pelita Batak
Sabam Parulian Manalu,SE,PHD, Ketua Umum PTMBB Indonesia

Medan (Pelita Batak):

Ketua Umum Parsadaan Toga Manalu Boru dohot Bere/Ibebere (PTMBB) Indonesia Sabam Parulian Manalu,SE,PHD meminta aparat hukum menjatuhi hukuman kebiri selain hukuman penjara kepada pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Tapanuli Utara (Taput). Sebagaimana sebelumnya Polisi Resort (Polres) Taput menetapkan dua orang residivis, JFS (32) dan BL, tersangka kasus dugaan pemerkosaan dalam kasus tersebut.

"Sudah jelas, keduanya juga merupakan residivis. Sangat tidak pantas diberikan pengampunan. Tindakannya adalah tindakan yang sangat menciderai rasa kemanusiaan kita," kata Sabam kepada media ditanya tanggapan nya mengenai kasus mengenaskan tersebut, Jumat (22/4/2022).

Sebagaimana informasi dari kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis kasus kejahatan. Tersangka BL merupakan residivis kasus pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.

"Sedangkan tersangka JFS merupakan residivis kasus pembunuhan dan perampokan seorang toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara. Hukuman yang dijalani setelah melakukan tindakan kriminal diduga tidak memberikan efek jera. "Jadi sudah sepantasnya diberikan hukuman seberat-beratnya. Termasuk harus dikebiri," ujarnya.

Hukum kebiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (“PP 70/2020”). Selain hukuman kebiri kimia, UU 23/2002 dan PP 70/2020 juga mengatur pengenaan pidana tambahan berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik atau chip. Pemasangan chip ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana.

"Kronologisnya, kedua pelaku melakukan aksinya dengan perencanaan. Maka patut dituntut dengan hukuman maksimal," tegasnya.

Dilanjutkannya, sudah jelas bahwa tindakan pengenaan hukuman kebiri kimia dan pemasangan chip ini ditunjukkan bagi; Pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”). "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," bunyi pasal tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi dan berharap aparat hukum melakukan penuntutan hukum yang maksimal, supaya memberikan efek jera," ujarnya yang juga diamini Sekretaris Umum PTMBB Indonesia Jamuntal Manalu,SH,MH, Ketua Harian Romein Manalu,ST, Dr. Osman Manalu,SP,MSi dan pengurus lainnya.(TAp)

Komentar
Berita Terkini