Anggota DPRD Sorot Sejumlah Proyek Disdik Sidimpuan Dikerjakan Tanpa Plank Merk

Administrator Administrator
Anggota DPRD Sorot Sejumlah Proyek Disdik Sidimpuan Dikerjakan Tanpa Plank Merk
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Anggota DPRD Sorot Sejumlah Proyek Disdik Sidimpuan Dikerjakan Tanpa Plank Merk

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Transparansi anggaran dalam penyelenggaraan pembangunan tampaknya masih jauh panggang dari api dapat terwujud pada penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

Pasalnya, sejumlah kegiatan pembangunan yang menggunakan keuangan daerah ataupun negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 di kerjakan tanpa transparansi dengan tidak memasang plank merk proyek.

Anggota DPRD Padangsidimpuan Ali Hotma Tua Hasibuan kepada wartawan, Kamis 30 September 2021 mengatakan dari hasil laporan yang diterimanya sejumlah pekerjaan rehabilitasi di sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama yang dikerjakan tanpa disertai pemasangan plank merk proyek sebagaimana seharusnya sesuai ketentuan yang ada.

"Setiap proyek yang mempergunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang papan merek agar masyarakat juga mengetahuinya. Bila tidak ada papan merek atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman,"pungkas Ali Hotma.

Ali Hotma yang Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidimpuan itu menyebutkan bahwa transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Ditambahkannya, hendaknya plank nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut. Melainkan, sebuah plank itu umumnya sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga dengan dinas terkait.

Untuk itu, ia meminta agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah melakukan pengawasan dengan benar terhadap pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan khususnya kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan dengan memperhatikan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021, Perpres 16 tahun 2018 maupun ketentuan lainnya.

Sementara itu, hasil pantauan wartawan di lapangan menemukan pengerjaan proyek rehabilitasi gedung sekolah yang tidak menyertakan pemasangan plank merk sejak awal pekerjaannya seperti pekerjaan rehabilitasi di SD Negeri 200405 Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru dan SD Nomor 200403 Padangsidimpuan.(STR)

Komentar
Berita Terkini