Labuhanbatu (Pelita Batak):
Pembentukan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah merupakan amanat undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dibentuk setelah pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2024-2029 dilantik pada tanggal 5 November 2024 yang lalu. Setelah itu maka dilanjutkan dengan pembentukan Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan.
PJS Bupati Labuhanbatu Dr. H. Faisal Arif Nasution, S.SOS, M.S.I, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe yang hadir pada Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selasa 6/11/2024 tersebut mengungkapkan dengan terbentuknya alat kelengkapan DPRD hubungan kerjasama antara pimpinan dan alat kelengkapan DPRD dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya demi terwujudnya labuhanbatu mandiri maju sejahtera dan berkelanjutan.
Selanjutnya PJS bupati Labuhanbatu mengucapkan selamat atas terbentuknya alat kelengkapan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ia berharap dengan terbentuknya alat kelengkapan DPRD ini maka diharapkan percepatan penetapan program Perda dan ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025 yang sudah mendesak untuk diselesaikan.
Sementara itu ketua DPRD Kabupaten labuhan batu Arjan Priadi Ritonga menyampaikan pada rapat paripurna terdahulu DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan rapat paripurna pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2024-2029.
Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi dan telah dilantiknya pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu maka dalam mendukung tugas fungsi dan wewenang DPRD dipandang perlu untuk melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Labuhanbatu, ujar Arjan.
Menurut Arjan berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat 5 dan ayat 6 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana telah diubah dengan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang menyebutkan badan musyawarah, komisi-komisi, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD hal inilah yang menjadi dasar pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengagendakan dilaksanakannya rapat paripurna hari ini. Pungkas Arjan.
Adapun susunan komposisi dan personalia komisi 1 sebagai ketua H. Romario Simangunsong SIP, MIP, wakil ketua H. Fauzi, sekretaris Melisa Angelina Hutabarat, anggota H.M Arsyad Rangkuti, Syauqon Hilali Nur Ritonga, H.Mula Tua Pasaribu, Fadli Imam Syaputra Harahap, Mara Junjung Siregar, Sudarmanto dan Fenry Patartua Nababan.
Untuk komisi 2 bertindak sebagai ketua dr. Goodman P Sinurat, wakil ketua Boster Sitio, Sekretaris M. Ruben Simangunsong, anggota H. Burhanudin Harahap, Ahmad Faisal, Abdul Karim Hasibuan, Mahmudin Hasibuan, Amir Hamzah, Jumartono dan Jaimar Nababan.
Komisi 3 diketuai oleh Masud, wakil ketua Tommy, sekretaris Mbelin Juahta Tarigan, anggota Khairul Anwar, Anggriana Munthe, Rivai P Tambunan, Enlanur Batubara, Budi Sabani, Mara Sakti Harahap dan Andi Rahman.
Komisi 4 Diketuai Parulian Manik, Wakil Ketua Indra Riyadi, Sekretaris H. Sudin Satia Raja, Anggota Syahrul Harahap, Eko Ardiansyah Hasibuan, Suryanto, H polma Tambunan, Muhammad Iqbal Pakpahan, Ratt Elvis Saragih dan maju Hasiholan Sibarani.
Turut hadir dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu kali ini, Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, Asisten III Zaid Harahap, Plt. Sekretaris Dewan Juhri SE, Kepala OPD, Kabag, Kaban, Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Insan Pers dan tamu undangan.(*)