Sengketa Lahan Cadika Pramuka,

Ahli Waris Teriak Minta Tolong, Balai Kota Medan Bungkam!

Administrator Administrator
Ahli Waris Teriak Minta Tolong, Balai Kota Medan Bungkam!
adol f rumaijuk | pelita Batak
Ahli Waris membentangkan poster berisi tuntutan setelah tidak diterima wali kota Medan di kantornya

Medan (Pelita Batak):

Setelah tidak mendapatkan jawaban dari Balai Kota Jl. Raden Saleh Medan, Penasehat Hukum dari Kantor RAY Sinambela & Partner bersama para ahli waris lahan Cadika Pramuka membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan di depan pintu masuk Balai Kota.

“Tolong kami pak Bobbi, tolong kami, tolong…” ujar istri Almarhum Jamuda Tampubolon dan keluarga lainnya sembari membentangkan poster berisi jeritan hatinya, Senin (27/2/2023).

Meski Wanita yang berusia 73 tahun itu menjerit memanggil-manggil menantu Presiden Joko Widodo itu, mereka harus terhenti saat hujan turun. Balai Kota seolah bungkam tidak Menanggapi kehadiran para ahli waris itu.

Sebelum melakukan aksi spontan itu, PH dan ahli waris sudah terlebih dahulu kecewa dengan kebohongan petugas di Balai Kota. Mereka menyebutkan bahwa Wali Kota Medan sedang tidak berada di kantor. “Masih di Balige, mengurus F1H2O. Itu kata mereka tadi ke kami,” kata Enni Martalena Pasaribu,SH.,MH.KN.CRA selaku penasehat hukum.

Dimana sebelumnya, keluarga Jamuda Tampubolon selaku pemilik lahan di areal Taman Cadika Pramuka di Medan Johor berunjuk rasa di halaman Kantor BPN Medan. Mereka meminta lahan tersebut dikeluarkan dari aset Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

"Kami minta BPN menjalankan putusan PTUN yang sudah inkrah. Isinya membatalkan sertifikat hak pengelolaan atas nama Pemkot Medan di atas lahan klien kami di Taman Cadika," kata Enni Martalena Pasaribu selaku kuasa pemilik lahan almarhum Jamuda Tampubolon, Rabu (22/2/2023).

"Putusan itu memerintahkan kepada BPN untuk mencabut hak pengelolaan itu," tambahnya.
Ada pun ia datang bersama dengan istri Jamuda yang kini menjadi ahli waris, yakni Rulya Siahaan serta keluarga lainnya. Ia menjelaskan baru saja berjumpa dengan pihak BPN Medan yang diwakilkan oleh Kepala Seksi V bernama Elsa.


Alasan BPN belum menjalankan putusan karena lahan itu harus dihapuskan lebih dahulu dari aset Pemkot Medan. Sehingga mereka pun disuruh untuk mendatangi Pemkot Medan. Namun mereka menganggap hal itu adalah alibi BPN untuk menghindar.

"Seharusnya BPN tunduk atas putusan hukum yang sudah 16 tahun lamanya," ujarnya.

Ia menjelaskan terkait dengan kepemilikan tanah itu dimiliki oleh Jamuda Tampubolon dengan luas lahan 250.000 meter. Lahan itu didapat dari pengalihan hak melalui ganti rugi kepada Amir Hamzah bin Abd Rauf, sesuai surat keterangan Pengalihan Hak dan Ganti Rugi pada 4 Februari 1972.(TAp)

Komentar
Berita Terkini