Provokator Kerusuhan Tanjungbalai di Media Sosial Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Provokator Kerusuhan Tanjungbalai di Media Sosial Ditangkap Polisi
http://cireboninternet.com/
Ilustrasi

Jakarta (Pelita Batak):"Memang lidah tak bertulang. Tapi, jari bertulang." Jadi, jangan gampang menulis status di facebook, twitter atau media sosial lainnya. Jika sembarangan, akan bernasib seperti AT tersangka penyebar ujaran kebencian terlait kerusuhan Tajung Balai yang sudah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

 

Tim patroli Cyber Crime Polda Metro Jaya  mengkonfirmasi telah menangkap satu orang tersangka penyebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial terkait aksi anarkhis massa di Tanjung Balai Jumat lalu. Tersangka berisinisial AT (41) menulis status facebook dianggap menyebarkan provokasi untuk membuat orang berbuat onar.

 

"Memang lidah tak bertulang. Tapi, jari bertulang. Jadi, hati hatilah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro AKBP Hengki Haryadi di Mapolda, Selasa 2 Aguatus 2016. 

 

Menurut Hengki,  AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. AT menuliskan ujaran kebencian tersebut pada Minggu 31 Juli 2016 atau dua hari pasca kerusuhan di Tanjung Balai, Sumut. "Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone-nya. Dia menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai," ujarnya.

 

Status yang ditulis AT berbunyi: "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar".

 

Hengki yang didiampingi Kabid Humas Polda Kombes Awi Setiyoni mengungkapkan, penangkapan terhadap AT merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang memerintahkan jajarannya untuk memburu para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial.

 

"Hati-hati membuat status. Tim Cyber Patroli akan memburu sampai ketemu kalau menemukan ujaran kebencian sampai ketemu. Berdasarkan analisis atas kejadian , status yang dibuat AT layak untuk dikatakan sebagai ujaran kebencian," kata Hengki tegas. 

 

AT ditangkap di kediamannya pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, ternyata AT menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook miliknya.

 

Akibat ulahnya, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2)juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.(R3) 

Komentar
Berita Terkini