CV Royal Teknik Sita Peralatan PT Sinar Bintang Mandiri

Pelayanan PLN di Tanah Karo Dikhawatirkan Terganggu

Administrator Administrator
Pelayanan PLN di Tanah Karo Dikhawatirkan Terganggu
Ist
Ilustrasi

Tanah Karo (Pelita Batak): CV Royal Teknik menyita sejumlah peralatan dan perlengkapan berupa peralatan pelayanan teknik PT PLN (Persero) rayon Berastagi, Kabanjahe dan Tigabinanga yang selama ini digunakan PT Sinar Bintang Mandiri (SBM) untuk mengatasi kendala dan kerusakan di kabupaten Karo,  Selasa 19 Juli 2016. Dikawatirkan pelayanan PLN tidak akan maksimal untuk perawatan terlebih jika ada kerusakan.

Barang yang disita berupa peralatan pelayanan teknik seperti stick, megger, clam meter, dan sepeda motor. Total barang dan peralatan yang ditarik oleh CV Royal Teknik berupa 12 unit sepeda motor beserta peralatan pelayanan teknis di PLN Rayon Berastagi, Kabanjahe, dan Tigabinanga.

Penyitaan ini bermula dari PT SBM yang merupakan pemenang tender pemasangan jaringan listrik dan instalasi tidak lagi membayarkan uang sewa kewajiban kepada CV Royal Teknik (sebagai rekanan). "Pemenang tender adalah PT SBM atas kuasa direksi Khairunisa. Kemudian PT SBM memilih rekanan CV Royal Teknik. Akan tetapi pada tanggal 9 April 2016 lalu, kuasa direksi Khairunisa dibatalkan oleh Direktur Utama PT SBM Amir Machmud yang berkedudukan di Banda Aceh. Kemudian Amir Machmud memberikan kuasa direksi kepada Harta Sitepu," kata Joy selaku kuasa Kairunisa.

CV Royal Teknik Fajrul, Rabu 20 Juli 2016, menyebutkan, pada awalnya PT Sinar Bintang Mandiri (SBM) dengan Kuasa direksi Khairunisa pada November 2015 lalu menandatangani kontrak pemborongan pekerjaan pelayanan teknik dengan PT PLN Area Binjai dengan No. 734.SPK/DAN.02.03/BJI/2015 Tanggal 2 November 2015 untuk zona 4, yakni Rayon Berastagi, Kabanjahe, dan Tigabinanga.

Demikian juga untuk PLN Area Pematang Siantar, PT SBM dengan kuasa direksi Khairunisa juga menandatangani kontrak serupa dengan PT. PLN Pematang Siantar dengan No. 004.SPK/DAN.02.03/PMS/2016 Tanggal 19 Januari 2016 untuk zona 3 yang meliputi Rayon Parapat, Sidamanik, dan Pangururan. Selanjutnya zona 4 area P Siantar dengan No. 005/SPK/DAN.02.03/PMS/2016 Tanggal 19 Januari 2016 yang meliputi Rayon Tebing Tinggi, Rayon Indra Pura, dan Rayon dolok Masihul. Ketiga kontrak perjanjian tersebut sejak ditandatangani antara PT PLN Area Binjai dengan PT SBM dengan kuasa direksi Khairunisa berjalan dengan baik.

Namun sejak pemecatan Khairunisa 9 April 2016 sebagai kuasa direksi, PT SBM tidak lagi membayarkan kewajiban sebagaimana mestinya hingga sekarang. "Kita sudah berikan toleransi kepada PT SBM agar menyelesaikan segala uang sewa menyewa. Namun tetap tidak ada itikad baik dari mereka. Per April 2016 lalu sampai bulan Juli 2016 belum ada dibayarkan uang sewa peralatan. Itu sebabnya kita terus melakukan penyitaan," ujarnya

Ditambahkan, pihaknya juga sudah  melakukan penyitaan di Pematang Siantar sejak tanggal 20 April 2016. Dimana CV Royal Teknik menarik kenderaan roda empat sebanyak 11 unit, dan roda dua sebanyak 18 unit yang berada di zona 3 dan 4.

Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Wilayah Sumut, Mustafrizal mengatakan permasalahan tersebut merupakan internal PT PLN dengan PT SBM. Dikatakan, pihak PLN akan meminta pemenang tender (PT SBM) untuk memenuhi segala peralatan pelayanan teknik sesuai dengan isi kontrak atau service level agreement (SLA).

"Ini kan masih masa transisi. Kita lihat dulu perkembangannya selama sepekan kedepan, atau hingga akhir bulan ini. Kalau mereka tidak memenuhi peralatan tersebut, tentunya ada punishment dari PLN. Bisa saja mereka dikenakan penalty. Untuk sementara mungkin PLN dapat bekerja dengan peralatan yang ada sebelumnya," ujar Mustafrizal.(R3)

Komentar
Berita Terkini