Ini Parpol yang Bisa Usulkan Cawagub Sumut

Administrator Administrator
Ini Parpol yang Bisa Usulkan Cawagub Sumut
Gubernur Sumut H T Erry Nuradi
Medan (Pelita Batak)

Belakangan, pasca dilantiknya Gubernur (defenitiv) Sumut H T Erry Nuradi muncul berbagai opini dan tanggapan di tengah masyarakat Sumut untuk sosok Wakil Gubernur di sisa masa jabatan Tahun 2013-2018, yaitu Tanggal 25 Mei 2015. Bahkan sejumlah nama telah muncul dan menjadi buah bibir para politikus di Sumut.

 

Kini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang berhak mengusulkan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagub Sumut). Sementara, Partai Patriot, Partai Bintang Reformasi (PBR), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), tidak berhak.

 

Demikian dalam suratnya Nomor: 122.12/5718/OTDA, Perihal: Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tanggal 4 Agustus 2016, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumut.

 

Dirilis Wali.co.id, dijelaskan, penghitungan kekosongan masa jabatan Wagub Sumut adalah sejak Wagub Sumut dilantik menjadi Gubernur Sumut Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018, yaitu Tanggal 25 Mei 2015.

 

Partai politik pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Masa Jabatan Tahun 2013-2018 adalah PKS, Hanura, Patriot, PBR, dan PKNU. Sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dari seluruh parpol pengusung dimaksud, yang berhak mengusulkan dua nama Cawagub Sumut hanya parpol atau gabungan parpol yang masih memiliki kursi di DPRD Sumut pada saat dilakukan pengisian jabatan Wagub melalui DPRD Sumut, yaitu PKS dan Hanura.

 

Adapun mekanisme pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai berikut. DPRD Sumut membentuk Panitia Khusus Pemilihan melalui Rapat Paripurna. Panitia Khusus Pemilihan kemudian menyusun Tata Tertib Pemilihan Wagub Sumut dan membentuk Panitia Pemilihan Wagub Sumut.

 

Tugas Panitia Pemilihan Wagub Sumut, memverifikasi dan mengklarifikasi berkas persyaratan calon sebagaimana yang ditetapkan dalam Tatib. Menetapkan Berita Acara hasil klarifikasi persyaratan calon, menetapkan perlengkapan dan persiapan pemilihan, menyelenggarakan pemilihan, dan menetapkan Berita Acara Hasil Pemilihan.

 

Panitia Khusus Pemilihan Provinsi mengkonsultasikan Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur kepada Menteri. Penetapan Wakil Gubernur Terpilih dilakukan dalam Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur berdasarkan jumlah suara terbanyak sesuai mekanisme Tata Tertib DPRD. Hasil pemilihan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Provinsi. (wali/TAp)

Komentar
Berita Terkini