“Dengan iuran tersebut, aparat desa sudah mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakan Kerja Meninggal sebesar 48 kali Gaji UMK Karo. Kemudian, jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja mendapatkan Rp 24 juta, Sementara Tidak Mampu Bekerja 6 bulan pertama mendapatkan Gaji penuh sebesar 100% dari UMK Karo,” katanya.
Disebutkan, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui salah satu Bank yaitu BRI, BNI, Mandiri dan Bukopin secara virtual account yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing masing desa.
“Kami harapkan seluruh aparat desa agar mengisi formulir pendaftaran yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Camat dan melampirkan E-KTP (KTP elektronik yang sudah sesuai dengan Adminduk) sehingga dapat segera diterbitkan kartu BPJS Ketenagakerjaan," imbau Manullang. (TAp/rel)