42 KAUR Desa di Sidempuan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi SISKEUDES

Administrator Administrator
42 KAUR Desa di Sidempuan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi SISKEUDES
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
42 KAUR Desa di Sidempuan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi SISKEUDES

Padang Sidempuan (Pelita Batak) :

Dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat pedesaan harus didukung oleh sumber daya aparatur desa yang berintegritas berkualitas serta kapabilitas yang memadai, untuk itu perlu diadakan fasilitasi terhadap Kepala urusan (KAUR) keuangan Desa atau sebutan lain Bendahara desa sebagai pelayanan terdepan harus mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintah desa yang baik Demi terwujudnya harapan bersama, yaitu, masyarakat kota Padang Sidempuan yang Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera.

Hal itu disampaikan Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution melalui Asisten II Setda Kota H. Rahuddin Harahap, SH, MM pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 30 s/d 31 Maret 2022 di aula MAN II kota Padang Sidempuan, Rabu 30 Maret 2022.

Lebih lanjut disampaikan Rahuddin, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transfaran, akuntabel dan partisipasif sebagimana yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan desa yang mana salah satu bentuk peningkatan pelaporan Keuangan Desa adalah terbangunnya sistem pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi yang lebih lanjut disebut “SISKEUDES” yang mana pada tahun 2022 ini pemakaiannya memakai versi 2.0.4 dan langsung di launching oleh Kemendagri dan BPKP.

"Sistem Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pemerintah Desa dalam pengelolaan kapasitas dan pertanggungjawaban Keuangan desa. Aplikasi tersebut diberikan kepada seluruh desa Secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya, "ungkapnya seraya menyebut demi tercapainya maanfaat nyata dari aplikasi itu, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa berbasis Aplikasi Sikeudes ini perlu dilaksankan.

Rahuddin Harahap juga menegaskan bahwa kaur keuangan Desa tidak terpisahkan dari aparat Pemerintah desa yang berkedudukan sebagai unsur Staf sekretariat membidangi urusan Keuangan Desa.

"Sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa, KAUR mempunyai tugas menyusun rencana anggaran desa Rencana Anggaran Kas Desa (RAK DESA) melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/ menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes, "tegasnya.

Terakhir kepada para peserta Pelatihan ditekankan untuk bersungguh-sungguh mengikuti dan berperan aktif dalam mengikuti acara ini dan diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Sebelumya Plt Kadis PMK Kota Padang Sidempuan Ratna Yulianti Ritonga, didampingi Kabid Pembangunan dalam laporanya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan itu salahsatunya Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, kemudian Permenkeu No 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana Desa dan Perwal Padang Sidempuan No 38 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa.

Sedangkan tujuan kegiatan fasilitasi pengelolaan keuangan Desa ini supaya kepala urusan (KAUR) keuangan Desa dapat meningkatkan pengetahuan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa berbasis Aplikasi SISKEUDES yang transparan dan Akuntabel.

Pantauan, peserta yang mengikuti sosialisasi ini terdiridari 42 orang KAUR keuangan Desa Se-kota Padang Sidempuan.

Nara sumber pada kegiatan itu tampak hadir dari Inspektorat kota Padang Sidempuan, menerangkan mengenai pengawasan tentang surat pertanggungjawaban Dana desa sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.(STR)

Komentar
Berita Terkini