Caleg dan Rumah Ibadah

Administrator Administrator
Caleg dan Rumah Ibadah
Ist
Ilustrasi

Oleh Bachtiar Sitanggang


PADA tahun politik hampir semua kegiatan sering dikaitkan dengan masalah politik, yaitu berkaitan dengan calon dan pemilihan umum anggota legislatif untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.


Dalam tahun perpolitikan ini semua bidang kehidupan masyarakat, tidak terkecuali rumah peribadatan dengan jemaat yang memiliki hak suara, tidak lepas dari sorotan politik.  

Kali ini adalah masalah hubungan calon legislatif dengan jemaat dan rumah peribadatan, jelasnya gereja. 


Begitulah kemarin pagi, Kamis 16 Januari 2019, seorang senior menelepon saya. Sebagaimana biasanya, kami saling menyapa terutama menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru. Kemudian sang senior bertanya: "Bagaimana pendapatmu kalau ada seorang caleg menyumbang ke suatu rumah ibadah, diumumkan lagi di warta jemaat, padahal si caleg bukan warga jemaat di situ?"


Saya berpikir, hal-hal seperti itu sudah jamak dalam masyarakat sekarang.  Bahkan sudah bertahun-tahun sejak Orde Baru, pada masa kampanye banyak orang menjadi "dermawan", mengunjungi rumah ibadah atau sowan ke pemuka agama dan masyarakat dengan memohon doa sambil menyumbang.


Apakah itu money politics atau "membeli suara" atau "menyogok  dengan  doa", rasanya sulit untuk mengurainya, apalagi menilai makna dan baik-buruknya.

Lalu saya jawab: "Ya,  banyak seperti itu mau diapakan, kan tidak ada yang salah. Seseorang wajar saja memberikan persembahan atau bantuan dana, sebagai ucapan syukur atas berkat yang diterima!"


Pembicaraan tentang caleg dan sumbangan ke jemaat dan rumah peribadatan memang akan panjang-lebar kalau dibahas.  Sepanjang pengetahuan umum bersama, tidak ada larangan gereja menerima pemberian dari seseorang,  baik dalam bentuk uang maupun barang,  asalkan  yang diberikan itu tidak terlarang dan dapat dipakai, toh tidak ada perikatan atau perjanjian dengan pemberi bahwa warga atau jemaat yang menerima pemberian  diharuskan memilih penyumbang. Dengan sistem pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, tidak ada yang mengetahui pemilih mencoblos gambar siapa di bilik suara. 


Memang dilematis, bantuan dana seperti itu sering diberikan kepada komunitas yang bersangkutan tidak populer dianggap kurang memberi perhatian kepada si pemberi, maka ada yang sering disebut "serangan fajar". Ada juga pemberian untuk mempererat hubungan batin  caleg dengan komunitas tertentu. Tetapi, tidak ada jaminan bahwa jemaat dari suatu tempat peribadatan memilih seseorang karena mungkin masalah partai, apalagi sekarang ini banyak partai.


Memang pernah terdengar kabar bahwa suatu pemberian  bermasalah di kemudian hari apabila si penyumbang tidak mendapat suara di komunitas itu. Pernah, katanya, seseorang caleg mengunjungi suatu tempat di mana rakyat  mengharapkan pembangunan saluran air bersih dan disanggupi, tetapi setelah penghitungan suara, perolehan suara si penyumbang tidak signifikan. Aliran air itu akhirnya diputus. Itu kan hanya "berita burung".  Apakah serendah itu moralnya? Kita tidak tahu pasti.

Dalam ajaran agama disebutkan bahwa persembahan harus yang baik dari hasil pekerjaan seseorang dan tidak bercacat serta dengan hati yang bersih dan tulus ikhlas. 


Persoalannya, apa dan bagaimana kaitan pemberian dari seorang caleg  yang bukan jemaat di suatu rumah peribadatan pada tahun politik? Rasanya sulit menghubungkan antara pemberian dengan analisis hukum, etika, dan moral, apalagi dengan telaah ke-agama-an. Namun  dapat diketahui  bahwa ada sesuatu di balik pemberian tersebut, "kura-kura dalam perahu". Sebab tidak mungkin seorang caleg yang mewakili daerah "x" menyumbang di daerah "z".  Artinya, bahwa di balik pemberian itu ada harapan agar anggota jemaat memilih dia. Dalam hal seperti itu, pemimpin jemaat tentu tidak pantas menanyakan asal-usul pemberian serta maksud dan tujuannya. Dan pemberian itu tidaklah dikonsumsi jemaat, biasanya  dianggap sebagai tanda ucapan syukur dan bukan sogok. Biarlah masyarakat pemilik hak suara memilih sesuai dengan hati nuraninya, bukan karena pemberian  apalagi terkait dengan money politics.*

(Penulis adalah wartawan senior dan advokat  berdomisili di Jakarta)

Komentar
Berita Terkini