KOTA Padang Sidempuan memiliki luas daerah 159,28 km2 yang dihuni masyarakat multi etnis sebanyak kurang lebih 225.105 jiwa dan sejak 28 September 2018 resmi di pimpin Walikota Irsan Efendi Nasution,SH dan Wakil Walikota Ir Arwin Siregar,MM periode 2018-2023 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-6082/2018 dan Nomor 131.12-6083/2018.
Menjadi Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Irsan Efendi Nasution, SH dan Ir.H Arwin Siregar, MM wajib menyampaikan visi misi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Sidempuan yang merupakan gambaran target yang akan dicapai selama periode kepemimpinannya.
Walikota Irsan Efendi Nasution dan Arwin Siregar dikenal dengan visinya yaitu Padang Sidempuan Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Padang Sidempuan Bersinar).
Berkarakter dimaknai dengan Kota yang memiliki ciri khas dengan keragaman suku, struktur budaya, agama, adat istiadat, kesenian dan lainnya.
Kota Bersih yaitu Kota yang mengimplementasikan Kota dengan wilayah yang bersih, sehat dan penuh harmoni.
Sedangkan Kota Aman yaitu Kota yang wilayahnya mendapat jaminan keamanan sehingga masyarakat mendapat perlindungan dari rasa khawatir dan takut.
Kota Sejahtera diartikan dengan Kota yang masyarakatnya maju dalam keberadaban dan mengedepankan pendidikan, ilmu, iman dan amal, makmur, mendapatkan keadilan ekonomi dan sosial.
Untuk mewujudkan visi tersebut maka di buat misi yang akan dilaksanakan yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang religius, cerdas dan berbudaya dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan yang berkualitas.
Membuka lapangan kerja dengan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan potensi ekonomi kerakyatan yang berdaya saing dengan titik berat pada perdagangan, pertanian, pengelolaan dan pembinaan usaha kecil menengah dan industri rumah tangga.
Menyediakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan kota.
Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan untuk terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera dan meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government) sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian meningkatkan peran serta pemuda dan perempuan dalam setiap gerak pembangunan dan melakukan pembinaan terhadap generasi muda dalam rangka mengantisipasi munculnya masalah penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lainnya serta menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana publik sebagai tempat bermain dan bersosialisasi untuk lapisan masyarakat termasuk anak anak dan difabel.
Visi dan misi tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan program pembangunan lima tahun mendatang melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Untuk merealisasinya tentu membutuhkan perencanaan yang matang dan kesiapan finansial yang tentunya dengan kerjasama seluruh komponen elemen masyarakat serta pemberdayaan potensi daerah baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Di awal kepemimpinan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan, Pasangan Irsan Efendi Nasution SH dan Ir.Arwin Siregar,MM berada di akhir tahun berjalan 2018 dan meneruskan rencana kerja Pj Walikota Sarmadan Hasibuan namun sekaligus merumuskan kerangka RPJMD selaras dengan visi misi Padang Sidempuan Bersinar.
Perencanaan
Tahun 2019, Kota Padang Sidempuan telah memiliki RPJMD tahun 2018 - 2023 untuk mereflesikan pembangunan yang mensejahterahkan seluruh masyarakat Kota Padang Sidempuan dan menjadi acuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan program untuk melaksanakan tahapan mewujudkan visi misi Padang Sidempuan Bersinar.
Adapun target pada tahun 2019 dengan capaian Peningkatan pembangunan yang berkualitas untuk mewujudkan masyarakat Kota Padang Sidempuan yang makmur dan berkeadilan.
Sementara tahun 2020 diharapkan tercapai peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Padang Sidempuan yang berkarakter dan di tahun 2021 dengan Pembangunan Kota Padang Sidempuan yang bersih.
Sedangkan untuk tahun 2022 dengan perwujudan Kota Padang Sidempuan yang aman dan kemudian di tahun 2023 dapat tercapai Kota Padang Sidempuan yang sejahtera.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang subtansinya saling berkaitan menerjemahkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota serta penjabaran dari RPJMD dan juga harus memperhatikan kebijakan pembangunan nasional, khususnya amanat nawacita dalam RPJMN 2015-2019 yang selaras dengan permasalahan dan isu strategis pembangunan Kota Padangsidimpuan.
Pandemi Covid 19
Untung tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Masih diawal pemerintahan Irsan - Arwin, Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) melanda Indonesia dan dinyatakan sebagai bencana nasional non alam sejak 13 April 2021.
Seperti Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia, Pemerintah Kota Padang Sidempuan memiliki kewajiban untuk mengantisipasi penyebaran, melakukan penanganan serta penanggulangan terhadap Covid 19 dengan prinsip bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Perintah kepada Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Proses mengawal Kota Padangsidimpuan dari serangan wabah Covid 19 tentu menjadi prioritas utama pemerintah kota menjaga masyarakatnya, baik dalam pencegahan, penanganan maupun penanggulangan dan tentu juga berorientasi untuk merealisasikan tahapan mewujudkan Padang Sidempuan Bersinar.
Kondisi ini tentu merubah rencana kerja pemerintah daerah di tahun berjalan dan rencana keuangan untuk mengikuti regulasi yang ditentukan pemerintah pusat melalui pengutamaan penggunaan anggaran kegiatan tertentu (Refocussing) untuk penanganan dan penanggulangan Covid 19.
Tidak sedikit anggaran keuangan daerah yang awalnya akan di alokasikan untuk belanja pembangunan maupun program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat "terpaksa" dialihkan untuk kebutuhan penanggulangan Pandemi Covid 19 sekaligus melakukan efesiensi terhadap belanja daerah lainnya.
Pandemi Covid 19 juga menjadi salah satu faktor penyebab Pemko Padang Sidempuan melakukan Perubahan RPJMD tahun 2019 - 2023 yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Pembangunan Infrastruktur
Di tahun 2019 geliat pembangunan infrastruktur di Kota Pangsidimpuan mulai terlihat. Seperti sejumlah ruas jalan kota sudah tidak berlubang dan aspal yang dulunya sudah abu abu kembali menghitam.
Gelora pembangunan juga menyasar hingga desa dan kelurahan yang mengoptimalkan kemampuan keuangan daerah dengan skala prioritas.
Tata Kelola Keuangan
Pemko Padang Sidempuan berupaya mendorong dan memaksimalkan penyerapan anggaran belanja dengan mengedepankan prinsip kehati hatian dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran sehingga menciptakan tata kelola keuangan yang sesuai dengan regulasi atau perangkat peraturan yang berguna untuk mengendalikan tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran.
Dengan tata kelola keuangan yang dilakukan Pemko Padangsidimpuan ternyata menghasilkan prestasi yang gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020.
WTP merupakan opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah yang hanya diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.
Opini WTP itu merupakan yang pertama kalinya diraih sejak 20 tahun berdirinya Kota Padangsidimpuan yang menandakan bahwa tata kelola keuangan pemerintah kota Padangsidimpuan semakin membaik setelah dipimpin Walikota Irsan Efendi Nasution dan Wakil Walikota Arwin Siregar.
Capaian atas tata kelola keuangan pemerintah di tahun anggaran 2020 juga merupakan salah satu perwujudan Padangsidimpuan Bersinar yang patut untuk disyukuri sebab ada peningkatan dari tahun 2019, dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP dan di ikhtiarkan agar dapat terus di pertahankan di tahun tahun berikutnya.
Investasi Perdagangan Sekaligus Solusi
Implementasi dari upaya mewujudkan visi misi, Pemko Padangsidimpuan juga membenahi regulasi perijinan yang memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
Kehadiran investor PT.Badjora Pardamean Lestari membangun pasar rakyat Mahera di Kota Padang Sidempuan merupakan angin segar pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjadi solusi terhadap permasalahan komplek yang sudah lama ada dalam menata pedagang kaki lima di jalan Thamrin dan sekitarnya yang selama ini sembrawut.
Penataan pedagang kaki lima itu nantinya juga sekaligus mengurai kemacetan dan menciptakan kebersihan serta menghilangkan kesan kumuh di seputaran pusat kota Padang Sidempuan.
Pertanian Dan Pemulihan Ekonomi
Pandemi Covid 19 sangat berpengaruh sangat negatif terhadap perekonomian masyarakat yang tidak sedikit diakibatkan pembatasan aktivitas yang terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Sektor pertanian tumbuh positif di masa pandemi Covid 19 sehingga memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid 19 sehingga menjadi perhatian pemko dalam menjaga ketahanan pangan dan upaya pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi.
Selain padi, Kota Padang Sidempuan berpotensi untuk pengembangan tanaman bawang merah dan cabai merah dengan pangsa pasar yang sangat masih sangat menjanjikan mengingat untuk memenuhi kebutuhan ke dua komoditas ini, kota Padang Sidempuan masih di pasok dari daerah lain.
Konsumsi bawang merah di daerah kota Padang Sidempuan diperkirakan mencapai sebanyak 687,5 ton per tahun, sedangkan produksi bawang merah diperkirakan baru 300 ton per tahun, sehingga masih kekurangan 387,5 ton. Demikian juga cabai merah masih kekurangan mencapai 198 ton per tahun.
Sebenarnya pengembangan budidaya bawang merah dan cabai merah di Padang Sidempuan sudah sejak tahun 2016 oleh pemerintah, namun permasalahan yang kompleks menyebabkan budidaya itu terhambat bahkan terbilang gagal.
Seiring visi misi Padangsidimpuan Bersinar, Walikota Irsan Efendi Nasution menjadikan bawang merah dan cabai merah sebagai komoditas pertanian unggulan yang memiliki prospek yang cerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat petani.
Selain itu, tanaman bawang merah dan cabai merah juga sangat berpengaruh terhadap inflasi daerah khususnya pada hari hari besar tertentu.
Keberhasilan budidaya tanaman bawang merah dan cabai merah tentu dapat di capai dengan kolaborasi peranan pemerintah dengan masyarakat melalui dinas terkait, penyuluh pertanian lapangan, sarana prasarana, teknologi dan prospek pemasaran yang signifikan dalam peningkatan kesejahteraan petani.
Pengembangan tanaman bawang merah dan cabai merah secara luas dan berkesinambungan baik secara swadaya maupun bantuan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu, Padang Sidempuan Hutaimbaru, Padang Sidempuan Tenggara dan Padang Sidempuan Batunadua memiliki sumber daya alam berupa iklim dan kesuburan tanah yang cocok untuk pertanaman bawang merah varietas Bima Brebes.
Saat ini, sedikitnya 18 kelompok tani (Poktan) bawang merah dan cabai merah binaan pemerintah yang ditargetkan melakukan pengembang guna memenuhi kebutuhan bawang merah dan cabai merah warga Kota Padangsidimpuan dari hasil panen petani menuju target swasembada tanpa berharap pasokan dari luar daerah.
Pemberdayaan & Pembinaan UMKM
Di Pandemi Covid 19, Usaha Masyarakat Kecil Menengah (UMKM) mengalami keterpurukan secara ekonomi sebagai dampak dari pembatasan kegiatan masyarakat yang merupakan upaya pencegahan maupun memutus rantai penyebaran Covid 19.
Adanya stimulus dari pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), direspon Pemko Padang Sidempuan dengan penyebaran informasi dan pendataan yang melibatkan struktural pemerintahan desa dan kelurahan hingga pengusulan Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 4.450 data pelaku usaha sebagai calon penerima.
Atas upaya itu, sebanyak 553 telah menerima penyaluran BPUM melalui Bank Rakyat Indonesia sesuai Surat Keputusan Kemenkop UKM RI Nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, dan selebihnya di tahap kedua dan ketiga.
Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha agar para pelaku UMKM bisa tetap produktif di tengah pandemi.
Pemko Padang Sidempuan juga mensupport pelaku usaha kecil menengah terdampak pandemi Covid 19 dengan memfasilitasi bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam bentuk barang diantaranya 13 gerobak stainles yang dilengkapi peralatan pendukung serta bahan makan dan dari Kementerian Perdagangan RI, berupa 10 rombong motor untuk pedagang bakso tusuk keliling, dan 5 unit tenda besi untuk pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padangsidimpuan.
Penutup
Pandemi Covid 19 tidak menjadi penghalang ataupun membuat patah arang bagi Pemerintah Kota Padang Sidempuan untuk meniti tahapan mewujudkan Padang Sidempuan Bersinar dengan dukungan dan kerjasama pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kinerja di masa pandemi Covid 19 ternyata dapat menghasilkan prestasi dan penghargaan seperti Terbaik pertama dalam Perencanaan pembangunan daerah tingkat provinsi Sumatera Utara yang diberikan Pemprovsu.
Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dalam pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender didaerahnya.
Kemudian penghargaan kategori Pratama dalam Kota Layak Anak (KLA) yang merupakan sistem pembangunan yang berbasis pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan untuk menjamin hak dan perlindungan anak.
Keberhasilan maupun prestasi yang diraih Pemerintah Kota Padangsidimpuan tentu masih menyisakan rencana dan program lainnya yang harus dilaksanakan pada tahun tahun yang akan datang dengan lebih maksimal untuk mencapai target target dari indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Memperbanyak melaksanakan kegiatan pembangunan berorientasi skala prioritas, efektif, efisien dan tepat sasaran sehingga masyarakat dapat merasakan dan menikmati hasil pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai perwujudan visi misi Padangsidimpuan Bersinar.(*)
(Penulis adalah wartawan pelitabatak.com)