KOTA Padangsidimpuan secara geografis dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang dulunya merupakan kabupaten induknya dan berada di persimpangan jalur darat menuju kota Medan, Sibolga, dan Padang (Sumatra Barat) di jalur lintas barat Sumatra.
Kota Padangsidimpuan juga merupakan daerah persinggahan dengan luas daerah 159,28 km2 yang dihuni masyarakat multi etnis sebanyak kurang lebih 225.105 jiwa dengan tingkat kepadatan 1.413/km2 sehingga membuat Kota Padangsidimpuan sangat rentan beresiko tinggi terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang mulai terdeteksi mewabah di Indonesia sejak bulan Maret 2021.
Mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang sangat berbahaya dan mematikan itu, Pemerintah Pusat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020.
Seperti Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia, Pemerintah Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Walikota Irsan Efendi Nasution,SH dan Wakil Walikota Ir Arwin Siregar,MM sudah bersiap diri melakukan upaya antisipasi yang diawali dengan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dibentuk dengan adanya Keppres No. 7 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 13 Maret 2020 dan kemudian diubah dengan Keppres Nomor 9 tahun 2020.
Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sangat membutuhkan sinergitas antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Perintah kepada Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Pencegahan
Demi menjaga daerahnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama GTPP melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sesuai kemampuan, diantaranya dengan penyemprotan disinfektan dan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID 19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan gerakan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi untuk menjadi kebiasaan baru warga.
Persiapan pencegahan juga dilakukan dengan penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan masker bagi masyarakat serta alat kesehatan (Alkes) Covid 19 yang diadakan dengan kemampuan dan keuangan daerah dan sumbangsih dari lembaga, masyarakat maupun pihak lainnya yang memberikan kepedulian terhadap pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Padangsidimpuan.
Terkait pencegahan penyebaran kasus Covid 19, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan GTPP membentuk sejumlah posko penyekatan di pintu masuk Kota Padangsidimpuan yang melibatkan unsur GTPP yakni Pemko, Polres Padangsidimpuan dan TNI.
Posko melakukan Identifikasi pelaku perjalanan dari dan ke Kota Padangsidimpuan, tindakan isolasi terhadap orang yang terpapar Covid 19 dan karantina terpusat maupun mandiri bagi kontak erat.
Kemudian menerbitkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Penanganan
Pemko Padangsidimpuan juga berbenah diri dengan mempersiapkan sarana penanganan Covid 19 berupa tempat karantina maupun isolasi terpusat guna mewanti wanti bila terjadinya lonjakan kasus Covid 19 dengan mempersiapkan sarana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid 19, tempat karantina bagi petugas nakes maupun kontak erat dengan memanfaatkan gedung serba guna dan gedung eks kantor Dinas PU di Komplek Perkantoran Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan yang paling terpahit menyediakan lokasi perkuburan khusus Covid 19.
Atas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghindari penyebaran Covid 19 tentu sangat berdampak terhadap perekonomian warga sehingga menjadi fokus perhatian Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan mengucurkan bantuan sembako 17.107 paket seiring dengan bantuan dari Provinsi Sumatera Utara untuk 13.951 Kepala Keluarga (KK).
Selain itu juga mengupayakan penambahan penerima bansos dari kementerian berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi sebanyak 7.975 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 5.977 KPM,
Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid 19 sebanyak 5.800 KPM dan Batuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebanyak 4.851 KK.
Upaya itu semata mata untuk menciptakan pemerataan bantuan sehingga dapat mengakomodir banyak penerima manfaat yang tentunya adalah masyarakat terdampak pandemi Covid 19.
Seiring waktu berjalan, kasus Covid 19 di Kota Padangsidimpuan dapat terkendali hingga di penghujung tahun 2020 dan memasuki awal tahun 2021 berkat kerja keras seluruh pemangku kepentingan terutama garda terdepan penanganan Covid 19 para tenaga kesehatan baik yang berada di RSUD, Puskesmas Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Hingga pada 8 Februari 2021 tercatat sebanyak 303 pasien kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, namun angka kesembuhan mencapai 95 persen atau mencapai 284 orang dan pasien meninggal dunia dengan konfirmasi maupun tidak terkonfirmasi sebanyak 10 orang.
Berhadapan dengan virus yang tidak kasat mata dan membangun sikap patuh dan taat menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentu bukan hal yang mudah apalagi merubah kebiasaan masyarakat Kota Padangsidimpuan yang dikenal memiliki kehidupan dengan tatanan agama, budaya dan sosial yang tinggi.
Pemko Padangsidimpuan dan Satgas Covid 19 terus berupaya melakukan langkah langkah mitigatif dan penanganan seoptimal mungkin agar virus korona tidak semakin menyebar dan membawa korban jiwa.
Seperti daerah kabupaten / kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara maupun di seluruh Indonesia, Kota Padangsidimpuan mengalami lonjakan kasus Covid 19 yang tidak di inginkan sehingga berdasarkan assessmen Kemenkes berada di level 3
sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Kondisi pahit itu sudah terlihat dari data rilis Satgas Covid 19 Pusat atas zona risiko di Provinsi Sumatera Utara pada Rabu 27Juni 2021 dimana Kota Padangsidimpuan berada di zona merah (Resiko tinggi) penyebaran Covid-19 bersama Kota Medan.
Pemko Padangsidimpuan bersama Satgas Covid 19 bahu membahu dengan Kepolisian dan TNI setempat sebenarnya telah berupaya melakukan beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran bahkan harus mengambil kebijakan maupun tindakan yang tidak populis karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Penerapan PPKM Berbasis Mikro
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Padangsidimpuan merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID 19 yang dalam pelaksanaan sudah beberapa kali diperpanjang sejak tanggal 14 Juni hingga 26 Juli 2021.
Pembatasan kegiatan hingga sampai pukul 21.00 wib bagi restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.
Kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.
Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes dan terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.
Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.
Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya.
Sejalan dengan itu, Pemko bersama Satgas Covid 19 juga secara intens melakukan razia masker bagi pengguna jalan dan mendirikan sejumlah Posko untuk melakukan test swab bagi warga yang tidak menggunakan masker sebagai perwujudan dari upaya 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dalam penanganan Covid 19.
Inovasi itu ternyata sangat efektif dan berbuah manis yang dibuktikan dengan menurunnya kasus Covid 19 di Kota Padangsidimpuan dan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kota Padangsidimpuan telah berada di Level 2.
Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 maupun Instruksi Mendagri nomor 44 tahun 2021 tanggal 20 September 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kota Padangsidimpuan tetap berada di PPKM Level 2.
Dengan raihan itu juga, Kota Padangsidimpuan telah dapat menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah yang ada di wilayah Kota Padangsidimpuan sejak 6 September 2021.
Walikota Irsan Efendi Nasution SH menerbitkan Surat Edaran Nomor 188.45/3940/2021 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/39/INST/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Penutup
Pandemi Covid 19 tidak dipungkiri membawa pengaruh buruk yang signifikan terhadap sektor perekonomian, sosial dan budaya. Meningkatnya jumlah pengangguran dan penurunan kualitas hidup masyarakat dan Pemerintah pun harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit dari anggaran untuk menyediakan stimulus dalam rangka menopang berbagai sektor yang terdampak.
Terlepas dari berbagai opsi kebijakan yang ditempuh, tidak akan pernah bisa tercapai bila tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid 19 dalam kehidupan sehari hari serta kemauan mengikuti vaksinasi yang merupakan ikhtiar pemerintah meningkatkan herd immunity masyarakat. Menjaga keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain dari penyebaran virus korona sebab keberhasilan akan diraih dengan optimal bila dilakukan dengan kebersamaan.
Semoga Covid 19 segera berlalu, sehingga geliat perekonomian dan kehidupan sosial budaya masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat kembali pulih seperti sedia kala begitu juga perjalanan roda pemerintahan dan pembangunan menuju Padangsidimpuan Bersinar dapat terwujud.
Dan harapan kedepan, setelah vaksin Kemerdekaan dan Vaksin Nusantara kiranya dapat digelar Vaksin Dirgahayu Pemko Padangsidimpuan.
Penulis : Saut Togi Ritonga (Wartawan PelitaBatak.Com)