Gebrakan Presisi Polri Di Sidempuan Sukses Hadapi Covid 19

Oleh : Saut Togi Ritonga
Administrator Administrator
Gebrakan Presisi Polri Di Sidempuan Sukses Hadapi Covid 19
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak

SEJAK pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dinyatakan menjadi bencana nasional non alam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 13 April 2020, jajaran Polri menjalani banyak peran di tengah tengah masyarakat yang sejalan dengan Presisi kepolisian yang digagas Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selain mengakibatkan korban jiwa, tidak dipungkiri dengan wabah pandemi Covid 19 telah berimbas kepada kondisi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat dan juga menimbulkan gangguan psikologis.

Pandemi Covid 19 menuntut respons Polri sebagai aparat penegak hukum memainkan perannya dalam upaya pengendalian penyakit, edukasi kepada masyarakat, maupun penindakan atas tindak kejahatan yang melihat wabah sebagai kesempatan untuk melakukan berbagai tindak kejahatan.

Polres Padang Sidempuan sebagai komponen aparat penegakan hukum dan merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan, pengendalian dan penanganan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Penyemprotan disinfektan, pembatasan kegiatan masyarakat dan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (Covid 19) menjadi bagian yang terpenting dilakukan oleh Polres Padang Sidempuan dengan melibatkan seluruh personil hingga Babinkamtibmas merambah seluruh kelurahan hingga desa bahkan lingkungan maupun dusun.

Upaya persuasif yang dilakukan tidak sekadar imbauan kepada masyarakat, namun juga strategi komunikasi sosial yang efektif sehingga dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat agar terhindar dari ancaman bahaya penularan Covid-19.

Polres Padang Sidempuan yang dipimpin Kapolres AKBP Juliani Prihartini itu juga tidak lelah berkampanye prokes Covid 19 kepada masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dengan memanfaatkan sosial media, pengumuman maupun pemberitaan.

Sikap apatis dan masih adanya masyarakat menolak menaati protokol kesehatan karena terpapar berita menyesatkan dan tidak mempercayai Covid 19 itu ada, tentu menjadi salah satu kendala dalam upaya mencegah maupun memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Karena itu Polres Padangsidimpuan menginisiasi agar terjalin kerjasama seluruh pemangku kepentingan, tokoh masyarakat tokoh agama yang ada di kota Padang Sidempuan untuk bersama sama memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penerapan Prokes Covid 19.

Tindakan lainya adalah dengan rutin melakukan razia Prokes yang disertai sanksi berupa maupun tindakan lainnya terhadap masyarakat yang tidak menjalankan Prokes Covid 19 sejalan dengan terbitnya Peraturan Walikota Padang Sidempuan Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain dalam pencegahan, Polres Padang Sidempuan juga aktif memastikan kesiapan sarana dan prasarana penanganan Covid 19 seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid 19 berupa tempat isolasi, tempat karantina dan kesiapan tenaga medis.

Berkat kerja keras semua pihak dalam unsur Satgas, Kasus Covid 19 di Kota Padang Sidempuan dapat terkendali hingga penghujung tahun 2020 dan memasuki awal tahun 2021.

Tercatat, hingga pada 8 Februari 2021 tercatat sebanyak 303 pasien kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, namun angka kesembuhan mencapai 95 persen atau mencapai 284 orang dan pasien meninggal dunia dengan konfirmasi maupun tidak terkonfirmasi sebanyak 10 orang.

Seperti daerah kabupaten / kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara maupun di seluruh Indonesia, Kota Padang Sidempuan mengalami lonjakan kasus Covid 19 yang tidak di inginkan sehingga berdasarkan assesmen Kemenkes berada di level 3 sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.

Kondisi pahit itu sudah terlihat dari data rilis Satgas Covid 19 Pusat atas zona risiko di Provinsi Sumatera Utara pada Rabu 27Juni 2021 dimana Kota Padang Sidempuan berada di zona merah (Resiko tinggi) penyebaran Covid-19 bersama Kota Medan.

Polres Padang Sidempuan bersama Satgas Covid 19 bahu membahu dengan TNI setempat sebenarnya telah berupaya melakukan beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran bahkan harus mengambil kebijakan maupun tindakan yang tidak populis karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Padangsidimpuan merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID 19 yang dalam pelaksanaan sudah beberapa kali diperpanjang sejak tanggal 14 Juni hingga 26 Juli 2021.

Pembatasan kegiatan hingga sampai pukul 21.00 wib bagi restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

Kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.

Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes dan terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.

Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kota Padang Sidempuan dan instansi berwenang lainnya.

Sejalan dengan itu, Polres Padang Sidempuan bersama Satgas Covid 19 juga secara intens melakukan razia masker bagi pengguna jalan dan mendirikan sejumlah Posko untuk melakukan test swab bagi warga yang tidak menggunakan masker sebagai perwujudan dari upaya 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dalam penanganan Covid 19.

Selain itu menginisiasi dan mengawal giat vaksinasi kepada pemangku kepentingan, tenaga medis, masyarakat umum, lansia, guru, pedagang hingga pelajar dan menggagas vaksinasi massal, vaksinasi kemerdekaan, vaksinasi presisi melibatkan seluruh puskesmas yang dilaksanakan di pusat kota dan kantor kantor Camat se Kota Padang Sidempuan.

Inovasi itu ternyata sangat efektif dan berbuah manis yang dibuktikan dengan menurunnya kasus Covid 19 di Kota Padangsidimpuan dan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kota Padangsidimpuan telah berada di Level 2 dan bertahan hingga terbitnya Inmendagri nomor 44 tahun 2021 tanggal 20 September 2021.

Polres Padangsidimpuan juga

tidak ketinggalan bergerak membantu warga masyarakat yang terdampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menyalurkan sembako ke masyarakat terdampak sekaligus menghidupkan pasar tangguh, desa tangguh dan menyelenggarakan dapur umum bekerjasama dengan jajaran TNI maupun lembaga lainnya.

Peran tersebut dijalani sebagai wujud dari tugas dan tanggung jawab untuk mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak pandemi.

Kompleksitas tugas tugas yang dilakukan ini tentu saja diluar kebiasaan Polri, namun harus tetap dilakukan di masa pandemi Covid 19 selain harus tetap fokus untuk selalu melaksanakan promoter (Profesional Modern dan Terpercaya) dengan memantapkan jajaran internalnya dan juga serangan kejahatan dari luar (Eksternal) yang setiap saat dapat mengancam.

Tanggal 1 Juli 2021 yang lalu, genaplah sudah usia Polri mencapai 75 tahun dan pada HUT Bhayangkara mengusung thema Transformasi POLRI yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid 19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju.

Thema ini sangat tepat karena sesuai dengan kondisi bangsa Inonesia yang sedang dilanda wabah Covid-19. Polri tentu harus berperan bukan saja dalam percepatan penanganan Covid-19, tetapi juga dalam hal pemulihan perekonomian nasional.

Guna mewujudkan kedua peran tersebut Polri telah memiliki strategi jitu sebagaimana tertuang dalam program transformasi Polri menuju presisi yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Semua tugas yang dijalankan Polri khususnya dalan penanganan Covid-19 tiada lain bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar jangan semakin lebih parah dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pada sedia kala di samping tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman kepada masyarakat.(*)

(Penulis adalah wartawan PelitaBatak.Com)

Komentar
Berita Terkini