Imman Nainggolan dan Jasman Munthe Menyusul Jan Wanner Saragih Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pesta Danau Toba

Administrator Administrator
Imman Nainggolan dan Jasman Munthe Menyusul Jan Wanner Saragih Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pesta Danau Toba
Ist
Ilustrasi
Medan(Pelita Batak): Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera utara (Polda Sumut) telah menetapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun selaku sekretaris Panitia PDT, Imman Nainggolan dan Bendahara Panitia PDT, Jasman Munthe sebagai tersangka yang baru kasus dugaan korupsi Pesta Danau Toba (PDT) tahun anggaran 2012.

 

Sebelumnya, Dirkrimsus melalui unit Tipikor Poldasu telah mengamankan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungan, Jan Wanner Saragih (JWS) yang menjadi Ketua Panitia Pesta Danau Toba tahun 2012.

 

Saat ini, Polda Sumut kembali memeriksa nama lain yang sudah dijadikan tersangka, yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun selaku sekretaris Panitia PDT, Imman Nainggolan dan Bendahara Panitia PDT, Jasman Munthe.

 

"Kedua nama tersebut kami telah lakukan panggilan dan pemeriksaan. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni atas nama Imman Nainggolan dan Jasman Munthe," kata Kabid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan, Selasa 7 Februari 2017.

 

Penetapan itu sesuai dengan LP/143/VI/2014/SU/Simalungun/ Reskrim tanggal 1 Juni 2014, Sprin.dik/251/VI/2014/Reskrim tanggal 11 Juni 2014 dan SPDP/88.a/VIII/2016/ Ditreskrimsus tanggal 18 Agustus 2016 perkara dugaan TPK penyelenggaraan Pesta Danau Toba tahun 2012 dengan dana hibah Rp 3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.

 

"Dugaan kasus korupsi Pesta Danau Toba tahun anggaran 2012 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 841.630.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU TPK," jelasnya.

 

"Imman Nainggolan dan Jasman Munthe diperiksa sebagai tersangka. Langkah selanjutnya akan melengkapi berkas akan mengirim berkas ke JPU."

 

Namun saat ditanyai kapan jadwal pengiriman berkas, Nainggolan mengaku belum bisa memastikan. Saat ini, berkas kedua tersangka itu masih dilengkapi pihak Ditreskrimsus Polda Sumut.

 

"Berkasnya masih dilengkapi dulu lah. Nanti kalau sudah lengkap baru bisa dilimpahkan. Terkait jadwal kita belum bisa tentukan," ujarnya.(R2/analisadaily.com)

Komentar
Berita Terkini